Nusantara

Kasus Amsal Sitepu Dibahas Komisi III DPR, Siap Jamin Penangguhan Penahanan

Jakarta, Sekaltim.co – Kasus yang menjerat videografer asal Karo bernama Amsal Christy Sitepu kini jadi sorotan nasional. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Senin 30 Maret 2026, Amsal yang hadir secara daring menyampaikan langsung keluhannya, bahkan sampai menangis di hadapan anggota dewan.

Amsal Sitepu mengaku dalam kasus ini dirinya hanya menawarkan jasa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, ia justru dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dan kini dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

“Saya cuma jual. Kalau memang harga dianggap mahal, kenapa tidak ditolak saja? Kenapa harus dibayar lalu saya dipenjarakan?” ujarnya didampingi anggota DPR RI Hinca Panjaitan melalui Zoom yang ditayangkan di kanal Youtube TV Parlemen.

Tangis dan Dugaan Intimidasi

Suasana rapat sempat haru saat Amsal mengungkap tekanan yang ia alami selama proses hukum berjalan. Ia mengaku pernah didatangi oknum jaksa saat berada di rumah tahanan.

Menurutnya, ia diberi sekotak brownies dengan pesan agar “ikut alur” dan berhenti bersuara.

Bagi Amsal, hal tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap dirinya sebagai pekerja kreatif.

“Saya cuma pekerja kreatif, saya tidak punya wewenang dalam anggaran,” ucapnya sambil menahan tangis.

Ia pun memilih tetap melawan, meski dihadapkan pada tekanan.

DPR Siap Kawal dan Ajukan Penangguhan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Bahkan, DPR menyatakan siap menjadi penjamin untuk pengajuan penangguhan penahanan Amsal.

“Insya Allah kita all out memperjuangkan Pak Amsal,” kata Habiburokhman saat membuka rapat.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas aturan.

Menurutnya, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku yang kaku.

“Kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa dinilai nol rupiah,” tegasnya.

Polemik Nilai Proyek

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Amsal Christy Sitepu dipanggil Kejaksaan sebagai saksi pada 2025.

Amsal menawarkan harga sekitar Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis jaksa dan auditor, nilai tersebut dinilai terlalu tinggi dan seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta.

Perbedaan itu muncul karena beberapa komponen seperti konsep ide, editing, cutting, hingga dubbing dianggap tidak memiliki nilai atau bahkan dihitung nol.

Padahal, menurut Amsal dan banyak pelaku industri kreatif, justru di situlah inti dari pekerjaan videografi.

Versi Kejaksaan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari perkara yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Untuk kasus Amsal sendiri, kerugian negara ditaksir sekitar Rp202 juta.

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 30 Maret 2026, dikutip dari INews.

Kejaksaan mengungkap adanya dugaan mark up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti:

– Sewa drone yang tidak sesuai durasi penggunaan
– Penggandaan biaya editing
– Kegiatan yang tidak sepenuhnya dilakukan sesuai RAB

Menurut Kejaksaan, penyusunan RAB dilakukan oleh rekanan, sementara pihak desa sebagai pengguna anggaran tidak memahami detail teknis.

“Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu,” ujarnya.

Dampak ke Industri Kreatif

Kasus ini menuai perhatian luas karena dinilai bisa berdampak negatif pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya anak muda.

Amsal sendiri mengaku khawatir kejadian ini membuat kreator takut bekerja sama dengan pemerintah.

“Yang saya takutkan, anak-anak muda jadi takut berkarya dan bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Komisi III DPR juga menyoroti hal ini. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat kontraproduktif terhadap perkembangan industri kreatif di Indonesia.

Keadilan vs Formalitas

Dalam kesimpulan rapat, DPR menegaskan bahwa majelis hakim diharapkan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat.

Penegakan hukum, menurut DPR, harus mengutamakan pemulihan kerugian negara tanpa mengorbankan prinsip keadilan bagi pelaku industri kreatif.

Kasus Amsal kini menjadi simbol perdebatan besar: antara pendekatan hukum yang kaku dengan realitas kerja kreatif yang fleksibel.

Kasus Masih Berlanjut

Pihak Kejaksaan tetap meyakini adanya pelanggaran, namun membuka ruang bagi pembelaan di pengadilan.

Di sisi lain, dukungan publik terus mengalir. Banyak yang menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal keadilan bagi pekerja kreatif di Indonesia.

Proses hukum kasus Amsal Sitepu hingga kini masih berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!