Dinsos Kaltim Tegaskan Tata Cara Pengangkatan Anak Harus Sesuai Prosedur
Samarinda, SEKALTIM.CO – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi mengenai tata cara pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI) dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Kegiatan ini bertempat di Hotel Puri Senyiur, Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda, Kamis 22 Februari 2024.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak. Tujuannya untuk memperjelas prosedur dan teknis pelaksanaan perizinan pengangkatan anak antar WNI dan oleh orang tua tunggal di Kalimantan Timur.
Menurut Andi Muhammad Ishak, Dinsos Kaltim berharap tercipta pemahaman yang sama antara Dinsos Provinsi dan Dinsos Kabupaten/Kota dalam penanganan adopsi di Kaltim.
Andi Muhammad Ishak menegaskan proses adopsi harus sesuai ketentuan berlaku, baik melibatkan WNI, WNA, maupun orang tua tunggal.
“Proses adopsi melibatkan pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Adopsi Anak dan evaluasi oleh Tim Pekerja Sosial (Peksos) selama 6 bulan guna menilai kelayakan calon orang tua angkat,” ujar Andi.
Hadir dalam sosialisasi ini para Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten/Kota beserta staf yang menangani pengangkatan anak. Hadir pula Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Provinsi Kaltim dan perwakilan Kementerian Sosial RI.
Adopsi atau pengangkatan anak merupakan upaya terakhir perlindungan setelah kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi dalam keluarga asal. Tujuannya memberikan kesempatan anak tumbuh kembang optimal dalam keluarga pengganti yang harmonis.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pengurusan adopsi anak baik antar WNI maupun oleh orang tua tunggal di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih baik dan profesional. Hal ini penting demi melindungi hak anak dan menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak yang membutuhkan. (*)