DPRD Prov KaltimKabar Duka

Kamaruddin Ibrahim Meninggal Dunia, DPRD Kaltim Berduka

Sekaltim.co – Kabar duka datang dari dunia politik Kalimantan Timur (Kaltim) usai anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 H. Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia pada Jumat, 15 Mei 2026 di Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim diketahui meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis. Sosok yang akrab disapa H. Aco itu dikenal sebagai politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan.

Kepergian H. Kamaruddin langsung mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat hingga rekan-rekan politiknya di DPRD Kaltim. Ucapan belasungkawa pun disampaikan melalui akun resmi media sosial DPRD Kalimantan Timur.

Dalam pernyataan resminya, DPRD Kaltim menyampaikan rasa kehilangan mendalam atas wafatnya salah satu anggota dewan tersebut. Mereka juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan.

“Pimpinan, Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD beserta Seluruh Jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur turut berbelasungkawa atas berpulangnya ke Rahmatullah. H. Kamaruddin Ibrahim Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Periode (2024-2029). Wafat pada Jumat, 15 Mei 2026,” demikian tulis DPRD Kaltim di akun resmi Instagram.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyebut H. Kamaruddin sebagai sosok yang tetap aktif menjalankan tugas hingga akhir hayatnya. Meski tengah menghadapi persoalan hukum, ia masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dari Fraksi PAN–NasDem.

Lahir di Balikpapan pada 15 Desember 1971, H. Kamaruddin Ibrahim memiliki latar belakang sebagai pengusaha sebelum akhirnya terjun ke dunia politik. Di DPRD Kaltim, ia menjabat sebagai Anggota Komisi IV, Anggota Badan Musyawarah, serta Wakil Sekretaris Fraksi PAN–NasDem.

Namun perjalanan politiknya juga sempat diwarnai kasus hukum yang cukup besar. Namanya terseret dalam dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia dan anak perusahaannya. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada periode 2016–2018 dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara itu, H. Kamaruddin disebut terlibat melalui perusahaan rekanan yang menangani proyek Smart Supply Chain Management senilai sekitar Rp13,2 miliar. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. Meski demikian, proses hukum tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas politiknya sebagai anggota DPRD Kaltim.

Kasus yang menyeret H. Kamaruddin menjadi salah satu perkara korupsi besar yang melibatkan sejumlah pihak dari perusahaan rekanan dan internal PT Telkom. Kuasa hukumnya sendiri sempat menyebut perkara itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata dibanding tindak pidana korupsi.

Kini H. Kamaruddin Ibrahim telah meninggal dan menyisakan duka sekaligus catatan panjang dalam perjalanan politik Kalimantan Timur. Sosoknya akan dikenang sebagai politisi daerah yang memiliki perjalanan karier penuh dinamika, mulai dari dunia usaha, parlemen, hingga menghadapi proses hukum di akhir masa hidupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button