Tersangka Kasus Tambang CV ABI Bertambah, Kejati Kaltim Tahan Kepala Teknik Pertambangan
Sekaltim.co – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara CV ABI periode 2020 hingga 2024.
Tersangka baru kasus tambang CV ABI yang ditetapkan adalah AW yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada perusahaan tambang CV ABI. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejati Kaltim, AW diduga terlibat dalam praktik penjualan batubara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024.
“Tersangka AW selaku KTT terlibat dalam penjualan batubara tidak benar, batubara yang bukan berasal dari area tambang CV. ABI sejak 2021 hingga 2024 sehingga negara dirugikan,” ungkap keterangan tertulis Kejati Kaltim, dikutip Rabu 10 Juni 2026.
Penyidik menilai terdapat alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Selain ancaman pidana yang melebihi lima tahun, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan yang sama.
Penetapan AW menambah daftar tersangka dalam kasus yang tengah diusut Kejati Kaltim tersebut. Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain.
Kedua tersangka tersebut yakni DM yang berasal dari unsur swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat itu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penjualan batu bara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara tersebut.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan kasus tambang CV ABI akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut. (*)









