NusantaraPerkara

KPK Ungkap Konstruksi Perkara Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Ada Pengondisian Vendor

Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Penyidik menemukan dugaan pengondisian vendor hingga pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein membeberkan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina tersebut dalam konferensi pers daring, Selasa 4 Agustus 2026.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar.

Kata Achmad, kasus bermula pada Agustus 2018. Saat itu, Pertamina dan Telkom menandatangani Head of Agreement digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun.

Proyek tersebut dirancang untuk memantau stok BBM secara real time. Sistem ini juga ditujukan untuk mengawasi transaksi dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Konstruksi perkara kasus digitalisasi SPBU bahwa pada bulan Agustus 2018 terdapat head of agreement tentang digitalisasi SPBU. Jadi ini awal terbentuknya proyek itu nilai maksimal saat itu ditetapkan sebesar Rp3,6 triliun atau 15 kom 25.000 ribu per liter. Jadi ini kontrak induknya,” kata Achmad Taufiq Husein.

KPK Ungkap Pengadaan EDC dan ATG Diduga Dikondisikan

Dalam proyek itu, Pertamina membutuhkan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi non-tunai serta Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur volume BBM dalam tangki.

KPK menduga proses pengadaan EDC dan ATG tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk EDC, terdapat dua calon penyedia. KPK menduga Elvizar, yang saat itu merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan pegawai Telkom, melobi pihak Telkom agar PCS menjadi vendor.

Menurut KPK, Weriza kemudian mengarahkan pemberian sekitar Rp2 miliar kepada calon vendor lain agar mengundurkan diri. Akibatnya, PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC.

“Namun demikian, PT PCS selaku PTPTS melalui Saudara IL selaku pemilik. dan sekaligus mantan pegawai PT Telkom diduga lebih dahulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak direksi PT Telkom dan anak perusahaan agar PTPCS ditunjuk sebagai vendor penyedia edisi,” kata Achmad Taufiq Husein.

Untuk pengadaan ATG, KPK menduga Dian Rachmawan mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai penyedia.

KPK juga menduga Dian menerima pinjaman Rp2 miliar dari komisaris perusahaan penyedia ATG tersebut.

Masalah tidak berhenti di proses penunjukan vendor.

KPK menduga sejumlah anak perusahaan Telkom ditunjuk langsung sebagai pelaksana meski tidak memiliki pengalaman atau kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diarahkan menunjuk vendor tertentu. KPK menilai proses pengadaan akhirnya hanya menjadi formalitas.

Perangkat EDC Diduga Diganti dengan Spesifikasi Lebih Rendah

KPK juga mengungkap dugaan perubahan perangkat EDC dalam tahap pelaksanaan.

Perangkat PAX A920 yang ditetapkan dalam pengadaan diduga diganti menjadi tipe Z90. Menurut penyidik, perangkat pengganti memiliki spesifikasi lebih rendah.

KPK menduga Elvizar memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak Telkom dan PT Pins Indonesia agar perubahan tersebut disetujui. “Agar perubahan tersebut disetujui, Saudara L juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS,” ungkap Achmad.

Rangkaian dugaan penyimpangan itu kemudian berdampak pada keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Angka tersebut berasal dari beberapa komponen. Kerugian pada pengadaan ATG mencapai Rp193,75 miliar. Kemudian terdapat kerugian Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC PAX A920.

Selain itu, penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan total loss sekitar Rp105,22 miliar.

KPK menyebut pengaturan pengadaan juga menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat.

Proyek yang awalnya dirancang untuk memperkuat transparansi justru diduga mengalami praktik pengadaan yang tidak transparan.

KPK menilai kasus tersebut menjadi ironi. Digitalisasi SPBU seharusnya membantu Pertamina memantau distribusi BBM secara akurat dan real time.

Sistem itu juga diharapkan mencegah kebocoran serta memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.

KPK mengingatkan agar proyek BUMN dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan benturan kepentingan harus menjadi bagian penting dalam setiap pengadaan.

“KPK meyakini bahwa pengusutan tuntas atas segala praktik-praktik korupsi yang terjadi di sektor energi bukan sekedar penegakan hukum semata, tapi sebagai langkah krusial untuk membenahi rantai distribusi energi nasional,” kata Achmad Taufiq Husein.

Menurut KPK, penindakan kasus ini juga berkaitan dengan upaya memperbaiki rantai distribusi energi nasional.

Kini tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina dengan konstruksi tersebut telah ditahan KPK. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. (*)

Tinggalkan Balasan

Back to top button