Satgas PKH Stop Tambang Emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire
Sekaltim.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan aktivitas tambang emas PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026. Pemerintah juga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut karena ditemukan berbagai pelanggaran.
Penertiban operasional PT Kristalin Eka Lestari dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Operasi ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta 12 kementerian dan lembaga terkait.
Hadir dalam kegiatan ini Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto selaku Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
Dalam kegiatan tersebut, area tambang seluas 275,36 hektare ditutup dan diambil alih negara. Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sjafrie menegaskan pemerintah akan terus menjalankan penertiban meski menghadapi berbagai perlawanan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” ujar Sjafrie.
IUP PT KEL Dicabut, Ditemukan Tambang Ilegal
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pencabutan IUP PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Keputusan tersebut mencakup wilayah izin seluas 3.500 hektare.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan. Luas kegiatan yang tidak dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mencapai 275,9025 hektare.
Area tersebut terdiri atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP,” ungkap Jaksa Agung.
Selain persoalan perizinan, PT KEL disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan tambang.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Burhanuddin menegaskan PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan penambangan maupun menjual hasil tambang setelah IUP dicabut.
Perusahaan Wajib Pulihkan Lingkungan
Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan karyawan.
Pemerintah menyatakan pengambilalihan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ke depan, pengelolaan kekayaan alam di kawasan tersebut direncanakan melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat Papua.
Penertiban PT Kristalin Eka Lestari ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk menghentikan eksploitasi tambang ilegal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)





