Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt
Sekaltim.co – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP.
Keputusan Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan kepala KSP itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 November 2026. Pernyataan itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prasetyo menjelaskan, pergantian tersebut berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang mencuat sehari sebelumnya, Selasa 3 November 2026.
Dalam perkara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Listyo Sigit, yang saat ini menjabat Kepala KSP. Dua tersangka lainnya ialah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga melakukan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan ilegal akses, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa,” kata Prasetyo.
Ia menyebut Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala KSP pada Rabu pagi.
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Untuk sementara, Letjen TNI Aryo Windu Tomo ditunjuk mengisi kekosongan jabatan tersebut sebagai Plt Kepala KSP.
Prabowo Minta Kasus Diusut Objektif
Prasetyo menegaskan, Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar perkara penyadapan diproses sesuai ketentuan hukum. Prabowo meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Prasetyo menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat pemerintah, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi masyarakat merupakan persoalan serius.
Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan pimpinan negara bisa bersifat sensitif dan berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan Indonesia.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” katanya.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut belum diketahui secara lengkap. Pemerintah meminta publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Ia juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Proses hukum terhadap para tersangka tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah menyatakan mendukung penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






