Samarinda, SEKALTIM.CO – Pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu, aksi unjuk rasa yang melibatkan pekerja PT. Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global TBK berlangsung di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebanyak 200 pekerja menghadiri aksi ini, yang dipimpin oleh Pembela Hak Buruh (PHB) Karyawan SLJ.
Dipimpin Korlap Aksi, Andi Irwan Setiawan, mereka menuntut pembayaran kompensasi dan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak bulan November 2020 hingga tahun 2024.
Dalam aksi unjuk rasa ini, peserta menuntut agar pimpinan Disnaker, Pj. Gubernur Kaltim, dan DPRD Prov. Kaltim mengintervensi PT. SLJ Global Tbk untuk membayar kompensasi dari bulan November 2020 hingga tahun 2024 serta membayar gaji bulan Desember hingga saat ini yang belum dibayarkan sepenuhnya.
Mereka juga menyerukan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar peraturan Pasal 61A UU No. 11 Tahun 2020 tentang perjanjian kerja tertentu dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi menerapkan peraturan Pasal 61A UU No. 11 Tahun 2020 tentang perjanjian kerja tertentu dan pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Andi Irwan Setiawan.
Setelah aksi unjuk rasa berlangsung beberapa jam, perwakilan pekerja PT. SLJ Global TBK melakukan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan perwakilan manajemen PT. SLJ Global TBK.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan kekecewaan mereka atas keterlambatan pembayaran kompensasi sejak tahun 2020 dan gaji bulan Desember 2023 yang belum dibayar penuh.
Mereka juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan yang menghambat mereka untuk menyuarakan aspirasi serta menyebarkan informasi melalui media sosial.
Perwakilan Karyawan Perusahaan PT. SLJ, Chori mempertanyakan pembayaran kompensasi karyawan dari tahun 2020 belum dibayar dan belum ada kepastian. Berikutnya gaji dari bulan Desember 2023 yang belum dibayar penuh.
“Yang kami kecewakan berikutnya adalah tidak adanya inisiatif dari perusahaan dan kita ketahui bahwa kebijkakan perusahaan banyak menyulitkan karena tidak boleh menyampaikan aspirasi serta menyebarluaskan informasi ini di sosial media,” ungkap Chori.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi antara perwakilan pekerja, manajemen perusahaan, dan perangkat daerah terkait.
Mediasi dipimpin Kepala Bagian Pemerintah biro POD Sekda Prov Kaltim, Imanuddin, didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pihak karyawan, perusahaan, melangsungkan diskusi untuk mencapai kata sepakat.
“Mari kita sama-sama mendengar aspirasi dari karyawan PT SLJ yang diwakili Serikat Buruh Samarinda (SBS) untuk bertemu dengan jajaran PT. SLJ Globak Tbk.
Perwakilan Serikat Buruh Samarinda (SBS), Yoyok Sudarmanto, menyoroti bahwa ada ratusan karyawan yang dianggap dirumahkan oleh perusahaan, menyatakan ketidakadilan dalam situasi tersebut, dan meminta kepastian serta itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
“Terdapat ratusan karyawan yang kami anggap dirumahkan oleh perusahaan, sehingga kami menilai ini tidak adil. Sehingga dalam hal ini kami harapkan adanya kepastian serta itikad dari perusahaan untuk mau membayar kewajiban perusahaan kepada karyawan,” ungkap Yoyok Sudarmanto.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Mochamad Wahyono Hadiputro, menekankan perlunya respon dari pihak perusahaan untuk menemui titik temu dalam penyelesaian masalah ini. Kehadiran Polresta Samarinda yang melibatkan 150 personel dalam mengamankan aksi unjuk rasa juga mencerminkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebelumnya sudah ada 110 pekerja dari perusahaan PT. SLJ di luar dari serikat yang ini telah kami fasilitasi. Berikutnya dalam kesempatan ini perlunya respon dari pihak perusahaan untuk menemui titik temunya,” ungkap Mochamad Wahyono Hadiputro. (*)