Kutim, SEKALTIM.CO – Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, Kutai Timur, memusnahkan barang milik negara (BMN) sitaan berupa 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol atau 110,98 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp1,42 miliar.
Pemusnahan barang sitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, didampingi Kepala Bea dan Cukai Sangatta, Wahyu Anggara.
Pemusnahan barang bukti juga turut disaksikan oleh Asisten Pamkesra Setkab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggo, perwakilan Forkopimda, serta undangan lainnya di Halaman Kantor Bea dan Cukai Sangatta pada Selasa 5 Maret 2024. Barang sitaan yang berhasil diamankan itu dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Asisten Pamkesra Poniso Suryo Renggono dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukkan oleh jajaran Bea Cukai Sangatta dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
“Ini (pemusnahan) menjadi bagian dari perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk yang memang memiliki hak intelektual. Ini juga menjadi sebuah prestasi bagi jajaran Bea Cukai dan saya harap, ke depan semakin bisa meningkatkan kinerja jajaran Bea Cukai. Mari kita berikan aplaus untuk mereka,” ujar Poniso.
Poniso juga menyebut bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung dan siap berkolaborasi dengan jajaran Bea Cukai untuk ikut serta menindak peredaran produk ilegal di Kabupaten Kutai Timur. Dengan adanya penindakan barang bukti produk ilegal tersebut, dinilai akan memberikan efek jera terhadap para pelaku. (*)