Pemprov Kaltim Siapkan Teguran Kedua Kepada Aplikator Ojek dan Taksi Online Terkait Penerapan Tarif ASK
Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah melayangkan surat teguran tertulis pertama kepada tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online. Hal ini dilakukan karena mereka belum menerapkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam teguran pertama tersebut, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan oleh para aplikator. Mereka diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024. Apabila teguran pertama tidak digubris, maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 15 Maret 2024, para aplikator tersebut belum menerapkan imbauan Pemprov Kaltim soal tarif ASK.
“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, maka kita akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” ujar Plh Karo POD Setdaprov Kaltim/Kabag Kerjasama, Agung Masuprianggono, dikutip dari keterangan tertulis Diskominfo Kaltim, 15 Maret 2024.
Tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023. Besaran tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa kepada penyedia jasa ASK berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Pemprov Kaltim berharap seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim harus menghadapi protes dari sejumlah pengemudi atau driver Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) pada Rabu 7 Februari 2024.
AMKB menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan aturan tarif batas atas dan bawah serta tarif terdekat untuk layanan ojek online di Kaltim. Aturan tarif ojek online di Kaltim diatur dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.
Tuntutan dari aksi AMKB yakni meminta Gubernur dan DPRD Kaltim memerintahkan 3 aplikator besar ojek online, yaitu Gojek, Grab, dan Maxim, untuk segera mematuhi SK Gubernur tersebut.
Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa. Melalui keterbukaan dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim. (*)