KukarPERKARA

Polsek Muara Jawa Kukar Tangkap 3 Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Kukar, SEKALTIM.CO – Polsek Muara Jawa menangkap tiga orang terduga pelaku tambang ilegal batubara di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penangkapan terhadap SI (41), AK (31), dan SN (43) dilakukan pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WITA dini hari di Pamaguan 1 RT 14 Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa.

Penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari laporan korban Alwi Ruslan (51) yang mengadu bahwa para pelaku melakukan pengupasan di atas lahan miliknya.

Setelah mendapatkan laporan dari karyawannya, Alwi Ruslan mendatangi lokasi dan menemukan satu unit ekskavator sedang mengeruk dan mengangkat batubara ke dalam delapan unit truk PS.

“Di lokasi penambangan tersebut, didapati pelaku SI yang mengaku dirinyalah yang bertanggung jawab memerintahkan kegiatan penambangan tersebut,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo, Jumat 15 Maret 2024.

Selain itu, terungkap juga bahwa pemilik lahan telah menegur dan meminta pelaku SI menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut, yakni pada akhir Januari 2024 lalu.

Namun, SI melanjutkan kembali kegiatan tersebut pada awal Maret 2024.

Bahkan, pelaku sempat menyuruh rekannya untuk memperbaiki jalan hauling yang mereka kupas, untuk mengangkut batubara yang mereka keruk.

Hingga akhirnya pada 13 Maret 2024, mereka kembali melakukan pengerukan dan memasukkan batubara ke delapan unit truk dan membawanya ke pelabuhan PT BRE.

“Namun baru proses pengisian batubara tersebut ke dalam bak truck PS dimaksud, ternyata kegiatan tersebut diketahui oleh saksi yang langsung melaporkannya ke pelapor sehingga kemudian kegiatan hauling itu dihentikan dan diamankan oleh pelapor dan diserahkan ke Polsek Muara Jawa guna proses lebih lanjut,” lanjut Iptu Dedik I Prasetyo.

Menurut Iptu Dedik I Prasetyo, Polsek Muara Jawa mengamankan setidaknya satu unit ekskavator, satu unit bulldozer, delapan unit Truck PS, dan tumpukan batubara.

Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button