Komite Olahraga di Bawah Serapan 80% Tak Dapat Dana Hibah 2024
Balikpapan, SEKALTIM.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengikuti Rapat Evaluasi Laporan Penyerapan Anggaran Dana Hibah dan Keabsahan Dokumen Bukti-bukti Belanja di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, pada Jumat 22 Maret 2024.
Dalam rapat tersebut, Agus Hari Kesuma menegaskan bahwa komite olahraga yang serapan anggarannya di bawah 80% dipastikan tidak akan mendapatkan dana hibah pada tahun 2024. “Bagi komite yang serapannya di bawah 80% maka dipastikan tidak akan mendapatkan dana hibah di tahun 2024,” tegas Agus Hari Kesuma.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, dihadiri oleh jajaran pengurus dari Komite Olahraga antara lain KONI Kaltim, NPC Kaltim, Bapor Korpri Kaltim, BAPOMI Kaltim, BAPOPSI Kaltim, KORMI Kaltim, dan SIWO PWI Kaltim.
Zairin menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen dari DBON Kaltim dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan transparansi terkait serapan anggaran yang sudah digunakan Komite Olahraga terhadap dana hibah yang sudah dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi melalui Dispora Kaltim.
“Hal ini sesuai dengan hasil rapat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Kaltim dengan Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024, terkait dengan realisasi penyerapan anggaran pada masing-masing penerima dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025,” ungkap Zairin.
Berdasarkan hasil pemaparan realisasi laporan kegiatan tahun 2023 sampai dengan awal Maret 2024, serapan anggaran masing-masing komite adalah KONI Kaltim (97,59%), NPC Kaltim (87,47%), BAPOMI (77,87%), BAPOR Korpri (99,88%), SIWO PWI (21,29%), sementara untuk KORMI dan BAPOPSI masih dalam tahap pelaksanaan.
Zairin menekankan agar laporan pertanggungjawaban dari semua komite segera diselesaikan, mengingat akhir dari laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada pemerintah akan dijadikan pedoman pada setiap kegiatan bagi semua komite sesuai Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021.
“Untuk laporan pertanggungjawaban semua komite untuk segera diselesaikan, mengingat akhir dari laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada pemerintah agar dijadikan pedoman pada setiap kegiatan bagi semua komite sesuai pergub Kaltim nomor 23 tahun 21,” tegas Zairin.
Rapat evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DBON Kaltim untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga.
Dengan adanya batasan serapan anggaran minimal 80%, diharapkan seluruh Komite Olahraga dapat memanfaatkan dana hibah secara optimal dalam mendukung pengembangan olahraga di Kalimantan Timur. (*)