Kanwil Kemenkumham Kaltim Bakal Daftarkan Kerajinan Kain Tenun Samarinda sebagai Kekayaan Intelektual
Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mendaftarkan Kerajinan Kain Tenun Samarinda sebagai merek Kolektif. Selain itu, mereka juga akan mencatatkan motif-motif yang diproduksi oleh para pengrajin sebagai warisan budaya daerah menjadi Kekayaan Intelektual Komunal.
Langkah ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk melindungi kekayaan intelektual masyarakat Samarinda, khususnya para pengrajin kain tenun Samarinda di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, yang selama ini sudah sangat terkenal sebagai daerah penghasil kerajinan kain tenun.
Pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kaltim terjun langsung ke Balai Desa Kelurahan Baqa untuk melakukan pendataan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini kain tenun Samarinda. Kelurahan Baqa pun siap memfasilitasi data yang diperlukan dalam proses pendaftaran.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kemenkumham Kaltim juga berkesempatan melakukan dialog secara langsung dengan salah satu pengrajin Kain Tenun Samarinda di Kampung Baqa yang sudah sangat terkenal, Fatmawati.
“Masyarakat pengrajin sangat mendukung kegiatan perlindungan kekayaan intelektual ini agar nantinya dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Fatmawati dikutip dari laman resmi Kemenkumham Kaltim, Jumat 29 Maret 2024.
Kegiatan ini ditutup dengan pengumpulan data sekitar 17 motif Kain Tenun Samarinda yang ada, serta pengumpulan data sejarah dan deskripsi dari beragam motif kain tenun tersebut untuk dapat didaftarkan pada sistem informasi Kekayaan Intelektual agar memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Ditemui oleh Lurah Baqa, Noor Diny Eldarina, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil menyampaikan niat untuk segera mendaftarkan Kerajinan Tenun Samarinda sebagai merek Kolektif serta mencatatkan motif-motif yang diproduksi pengrajin sebagai warisan budaya daerah menjadi Kekayaan Intelektual Komunal.
Hingga saat ini, Kota Samarinda cukup terkenal dengan adanya Sarung Tenun Samarinda yang selama ini dipasarkan sebagai souvenir khas Samarinda.
Sarung tersebut memiliki banyak sekali corak atau motif-motif menarik yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
Namun, di balik ketenaran ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, salah satunya adalah perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap kain tenun yang sudah diwariskan secara turun-temurun ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah pendaftaran ini, diharapkan Kerajinan Tenun Samarinda beserta motif-motifnya dapat terlindungi secara hukum sebagai Kekayaan Intelektual.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin tenun Samarinda dan melestarikan warisan budaya daerah tersebut. (*)