BerauPERKARA

Patroli Gabungan di Berau Tangkap Nelayan Penjual Telur Penyu

Berau, SEKALTIM.CO – Konservasi alam dan keanekaragaman hayati di wilayah Indonesia terus menjadi fokus utama pihak-pihak terkait, seperti yang terjadi dalam kegiatan Patroli Gabungan yang melibatkan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau, BKSDA Kaltim, dan tim dari Satuan Polair Polres Berau. Bersinergi dengan PSDKP Berau, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Berau, Satpol PP Kab. Berau, dan LSM Malipe, patroli ini dilaksanakan pada tanggal 12-14 Desember 2023.

Kapal Nelayan Pengedar Telur Penyu

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim patroli menemukan sebuah kapal nelayan yang diduga membawa telur penyu untuk dijual, Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 07.40 WITA. Nelayan yang mengaku berasal dari kecamatan Biduk-Biduk, Kab. Berau, ternyata membeli telur penyu tersebut dari seorang oknum penjaga Pulau Bilang-Bilangan. Saat dilakukan pengecekan, terungkap bahwa terdapat sebanyak 2.000 butir telur penyu yang dimasukkan ke dalam 2 kotak ikan (1 kotak fiber dan 1 kotak stereofoam).

Hukum Perlindungan: Penyu Hijau dan Undang-Undang Konservasi

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau – BKSDA Kaltim, Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa Penyu Hijau (Chelonia mydas) merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Lebih lanjut, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 Ayat (2), menyatakan setiap orang dilarang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000,-

Tanggapan BKSDA Kalimantan Timur

Di tempat terpisah, Ari Wibawanto, Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur, menyampaikan terima kasih atas kolaborasi semua pihak yang telah berhasil mengamankan telur penyu yang dilindungi. Perlindungan dan pelestarian spesies penyu merupakan tanggung jawab bersama, dan selain TWA Pulau Sangalaki, masih banyak pulau-pulau lainnya sebagai tempat peneluran penyu di ujung Kalimantan Timur yang perlu kita jaga dan lestarikan.

“Kami berharap agar tidak ada lagi oknum yang bergerak membantu dalam konservasi penyu malah terlibat dalam perdagangan telur untuk diperjualbelikan,” ujar Ari Wibawanto melalui rilis, Jumat 15 Desember 2023.

Penanganan Hukum: Kasus Telur Penyu Ditangani oleh Polres Berau

Saat ini, kasus penangkapan telur penyu sedang ditangani oleh penyidik dari Polres Berau. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap konservasi satwa dilindungi. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button