Kutim, SEKALTIM.CO – Tera ulang merupakan proses yang tak boleh diabaikan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pada Senin 1 April 2024, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) bersama Polres Kutim melakukan tera ulang terhadap sejumlah SPBU di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi upaya serius untuk memastikan tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan terhadap beberapa SPBU di Kota Sangatta. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan konsumen. Hasil dari tera ulang menunjukkan bahwa dua SPBU yang diperiksa mendapatkan hasil yang baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Hasil temuan tera ulang kami hari ini, berjalan baik dan normal,” ungkap AKP Dimitri Mahendra.
Pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat, termasuk pengelola SPBU, menjadi fokus dalam kegiatan tera ulang ini. AKP Dimitri Mahendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Persiapan Menuju Hari Raya Idulfitri
Plt Kadisperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, menambahkan bahwa kegiatan tera ulang ini juga merupakan persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam situasi ketika banyak orang akan melakukan perjalanan, khususnya para pemudik, keamanan dan kenyamanan di SPBU menjadi hal yang sangat penting. Tera ulang dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa takaran bahan bakar yang dijual oleh SPBU tetap akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tera ulang bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengawasan yang ketat terhadap aktivitas SPBU. Evaluasi yang dilakukan setelah tera ulang akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemilik SPBU untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan. Hal ini juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penjualan bahan bakar yang dapat merugikan konsumen.
Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen, tera ulang terhadap SPBU merupakan langkah yang sangat penting. Proses ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak. Dengan kesadaran hukum dan kerjasama yang baik antara pihak terkait, diharapkan situasi di SPBU dapat tetap aman dan terkendali, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)