Lindungi Korban Kekerasan Seksual Berusia Muda, Perempuan Mahardhika Beri Pelatihan Paralegal Teman Sebaya
Samarinda, SEKALTIM.CO – Dengan banyaknya kasus kekerasan berbasis gender (KBG) yang terjadi di Kota Samarinda, diperlukannya pendampingan kepada korban. Didasari hal tersebut, organisasi Perempuan Mahardika Samarinda telah memilih Paralegal Perempuan Muda Sebaya.
Dalam tahapan pematangan paralegal itu sendiri, Perempuan Mahardhika Samarinda memberikan pelatihan paralegal selama empat hari. Dari 28 Maret hingga 31 Maret 2024.
Pelatihan itu sendiri mengusung tema “Memperkuat Kapasitas Aktivis Perempuan Muda dalam Memahami Payung Hukum Berspektif Gender untuk Menjadi Paralegal Perempuan Muda Sebaya”.
Paralegal Perempuan Mahardhika diberikan berbagai materi mengenai ketimpangan gender yang mengakar di kehidupan sosial, payung hukum bagi korban KBG hingga peran paralegal itu sendiri. Materi tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, Khotimun Sutanti dan dari LBH APIK Kalimantan Timur (Kaltim), Mahdalena dan Kasmawati.
Menurut Ketua Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi, pihaknya berfokus membentuk paralegal perempuan sebaya atau muda ini karena ada berbagai alasan yang terjadi pada kehidupan saat ini.
“Kenapa harus perempuan muda? karena melihat perempuan muda ini dari konstruksi sosial yang kemudian dilekatkan kepada mereka yang menimbulkan dampak-dampak diskriminasi dan stigma yang spesifik, yaitu seringkali menghambat kawan-kawan perempuan muda untuk mendapatkan akses keadilannya ketika menjadi korban kekerasan berbasis gender,”jelasnya.
Melihat Perempuan Mahardhika Samarinda telah berproses panjang dalam membahas isu-isu penghapusan kekerasan seksual menjadikan alasan pelatihan Paralegal ini dilaksanakan di kota Samarinda.
“Salah satu fungsi dari Paralegal adalah melakukan penyadaran, dimana kesadaran tentang hak-hak korban ini sebenarnya sangat perlu untuk diketahui oleh banyak orang. Terutama adalah kawan-kawan perempuan muda itu sendiri yang mengikuti kegiatan pelatihan Paralegal,”paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Khotimun Sutanti dari asosiasi LBH APIK Indonesia menyampaikan poin-poin penting dari pelatihan Paralegal tersebut. Salah satunya, bagaimana para peserta lebih memahami dan mengerti posisi sebagai Paralegal dan juga memahami tentang hukum-hukum sebagai bekal untuk bisa menolong serta mendampingi para korban KBG.
“Diketahui, kasus-kasus kekerasan berbasis gender kepada kalangan muda, terutama perempuan muda, itu cukup marak. Dan di dalam kasus-kasus LBH APIK juga anak muda itu cukup marak menjadi korban. Terutama kekerasan seksual,”terangnya.
Ia berharap, melalui pelatihan tersebut maka Paralegal Perempuan Mahardhika memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pendampingan kasus KBG.
“Mereka harus memiliki keterampilan untuk menerima konseling kasus, menerima aduan, dan bagaimana mereka mendampingi dalam proses ke polisi, lalu ke pengadilan dan juga di luar advokasi lainnya karena itu yang dibutuhkan oleh korban dalam proses pendampingan,”tegasnya.
Tahapan dalam pematangan Paralegal Perempuan Mahardhika tidak berhenti di situ saja. Akan ada pelatihan-pelatihan lanjutan serta berbagai kegiatan menarik sebagai aktualisasi dari materi-materi yang didapatkan oleh peserta yang mengikuti pelatihan paralegal.