KukarPERKARA

Polres Kutai Kartanegara Tangkap 7 Pelaku Sindikat Pencurian 45 Unit Sepeda Motor

Kukar, SEKALTIM.CO – Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar sindikat pencurian puluhan sepeda motor yang beraksi di wilayah tersebut. Total tujuh orang pelaku dengan inisial RJ, Mu, H, As, An, Ah, dan Af berhasil diamankan dalam operasi ini.

Empat pelaku, yakni RJ, Mu, H, dan As, ditangkap di beberapa lokasi di Kalimantan Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya, Ah dan An, dibekuk di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan satu pelaku Af berhasil diciduk di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor pada Sabtu 9 Maret 2024. Setelah ditindaklanjuti, pada Jumat 22 Maret 2024, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Kecamatan Kembang Janggut.

“Dengan bantuan personel Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Kukar dan Polsek Loa Kulu, polisi berhasil mencegat mobil travel yang ditumpangi para pelaku di Desa Jembayan. Empat pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti dua kunci T,” ungkap AKBP Heri Rusyaman dalam konferensi pers, Jumat 5 April 2024 di Mapolresta Kukar.

Modus Operandi Menyamar Tukang Pijat

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai tukang pijat dan penjual obat kuat yang berkeliling menawarkan jasa. Setelah berhasil memantau kondisi rumah korban dan memastikan keamanan, mereka membuka paksa sepeda motor menggunakan kunci T, lalu membawanya kabur.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang terlibat. Total 45 unit sepeda motor berhasil diamankan dari aksi para pelaku dalam kurun waktu tiga bulan. Aksi pencurian ini juga dilaporkan terjadi di wilayah Samarinda dan Bontang.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHP dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” terang AKBP Heri Rusyaman.

Satu di Antara Pelaku Perempuan

Disebutkan, dari tujuh pelaku yang diringkus, satu di antaranya adalah seorang perempuan berinisial Al. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut, seperti mengalihkan perhatian dengan menjadi tukang pijat, mengambil kendaraan, hingga menjadi penadah.

Selain itu, salah satu pelaku juga membawa senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan kendaraannya.

“Para pelaku ini disinyalir satu sindikat pencurian motor di Kaltim, karena saling berhubungan satu sama lainnya,” tandas Kapolres Kutai Kartanegara.

Dengan pembongkaran sindikat pencurian ini, diharapkan dapat menghentikan aksi kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman masyarakat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta mengusut asal muasal sepeda motor curian tersebut dipasarkan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button