Samarinda, SEKALTIM.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus menggiatkan upaya sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Pada Jumat, 26 April 2024, langkah progresif dilakukan dengan melakukan sosialisasi sejumlah Perda kepada masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Samarinda Anis Siswantini, kegiatan ini melibatkan Bidang Perundang-undangan, Seksi Binwaslu, dan Tim Praja Wacana. Fokus sosialisasi kali ini adalah penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Perda Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pembinaan terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.
“Tujuannya tidak lain adalah membangun pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan inklusif bagi semua,” ungkap Anis Siswantini melalui keterangan tertulis.
Sosialisasi dilakukan di area strategis di Kota Samarinda, di antaranya Simpang Empat Lembuswana, Taman Samarendah, dan beberapa simpang penting lainnya yang menjadi pusat kegiatan masyarakat dan pedagang kaki lima.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga didukung oleh Babinsa Kelurahan Pasar Pagi dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pasar Pagi, menunjukkan sinergi dari berbagai elemen pemerintah setempat.
Penegakan Perda melalui Penertiban Gabungan
Sehari sebelumnya, pada 25 April 2024, Satpol PP Kota Samarinda juga melaksanakan kegiatan Penertiban Gabungan bersama Dinas Kecamatan Palaran yang didukung oleh TNI-POLRI. Sasaran penertiban ini adalah kawasan Kecamatan Palaran.
Bersama dengan para pejabat terkait, termasuk Kabid TRANTIBUM, Kabid PPUD, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Program, Kabid Linmas, dan Kasi Tekfung, Satpol PP melakukan aksi penertiban terhadap pelanggaran Perda di beberapa lokasi strategis.
Serangkaian pembongkaran dan penataan ulang dilakukan, seperti pembongkaran kios buah dan bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan HB Suparno, RT 27, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Selain itu, bangunan liar atau knopi dan pembenahan pom mini di Jalan Ampera, RT 13, juga turut serta dalam agenda penertiban kali ini.
Barang-barang milik PKL, khususnya pedagang ikan di Jalan Trikora, RT 03, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, juga diamankan. Tindakan tegas juga diarahkan kepada penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal. Di Jalan Trikora, RT 15, Kelurahan Handil Bakti, berhasil diamankan sebanyak 39 botol miras yang dijual di rumah makan.
“Langkah penertiban ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat akan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP dan instansi terkait akan terus berupaya mengawal ketertiban umum dan mendorong masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kota kita tercinta,” tegas Anis Siswantini.
Upaya sosialisasi dan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini mencerminkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Samarinda. (*)