Mahakam Ulu

Bupati Mahakam Ulu Gelar Sidak Kedisiplinan Pegawai di Kantor OPD

Mahakam Ulu, SEKALTIM.CO – Dalam upaya menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai pemerintah, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh melakukan sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Ujoh Bilang, Selasa 30 April 2024, pagi.

Didampingi Kadis Kominfostandi Markus Wan, Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande, dan Irban III Inspektorat P. Alan Jirang, sebanyak 24 OPD mendapat kunjungan sidak dari Bupati.

Beberapa permasalahan kedisiplinan yang disoroti antara lain penyalahgunaan wewenang absensi, tidak masuk tanpa keterangan, perjalanan dinas melebihi hari diizinkan, serta belum maksimalnya mekanisme finger print.

“Budaya ketidakdisiplinan ini diharapkan bisa hilang. Jangan karena hari kejepit dan banyak liburnya langsung digabung, padahal ada hari kerja di antaranya. Mereka harus bekerja dan menyelesaikan tugas masing-masing,” tegas Bupati.

Bupati menekankan setiap OPD agar disiplin kerja selalu ditingkatkan dengan memenuhi jam kerja, tidak hanya absen lalu pulang, atau pulang pada jam makan siang kemudian absen lagi sore harinya.

Dia memperingatkan akan memberikan bimbingan, peringatan hingga punishment sesuai tingkat pelanggarannya. Tidak menutup kemungkinan ASN yang masih membandel akan diberhentikan, baik TNP maupun ASN setelah diberi surat peringatan 1,2, dan 3.

“Ada aturan kepegawaian yang harus diikuti. Sidak ini akan berlanjut sampai kepemimpinan selanjutnya, agar aturan bisa tetap ditegakkan dan dilaksanakan,” imbuhnya.

Dari sisi kepegawaian, Sekretaris BKPSDM Nobertus Ngande mengingatkan aturan terkait kehadiran, wajib melampirkan surat dokter bila sakit, batas perjalanan dinas 4 hari untuk dalam daerah dan 5 hari untuk luar daerah.

“Persentase kehadiran pegawai 40% dari TPP. Jika kurang, ASN bisa dikenakan pemotongan TPP. Jadi jangan sampai ASN membebani pemerintah melalui tunjangan tapi kinerjanya tidak maksimal,” tegasnya.

OPD yang dikunjungi diwajibkan menyetor bukti absensi ke BKPSDM paling lambat 30 April 2024 sebagai tindak lanjut sidak ini. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button