Kalimantan Timur Garap Pergub NEK, Tonggak Sejarah Penyelenggaraan Ekonomi Karbon di Indonesia
Samarinda, SEKALTIM.CO – Rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Provinsi Kalimantan Timur digelar di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat 3 Mei 2024.
Rapat pembahasan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Provinsi Kalimantan Timur ini dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi dengan membahas dua draf Ranpergub untuk dipadukan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutannya menegaskan terbentuknya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK diyakini akan menjadi benchmarking produk hukum pertama di Indonesia terkait isu ini.
“Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia. Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” ujar Akmal dalam rapat yang dihadiri secara virtual.
Menurutnya, Pergub Kaltim tentang NEK menjadi pedoman sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia. Karena itu, ia meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan draf Ranpergub dalam dua minggu ke depan.
Menurut Akmal, Pergub NEK dinilai sangat penting dan strategis bagi Kaltim, terutama setelah menjadi provinsi yang ditunjuk menjalankan program FCPF-CF dari World Bank dan berhasil mendapat kompensasi insentifnya.
“Pergub ini nantinya akan mengatur siapa melakukan apa dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha serta masyarakat dalam terlibat menjaga karbon di Kaltim,” jelas Akmal.
Ia berharap potensi Kaltim dapat membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan nilai ekonomi karbon di masa mendatang.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang Prof Dr Gunarto mengapresiasi Pemprov Kaltim yang melibatkan institusinya dalam penyusunan Pergub NEK. Ia berharap upaya ini memberi manfaat bagi semua pemangku kepentingan.
“Semoga menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders serta kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menyelesaikan Rapergub NEK tersebut.
“Kami bersama tim berusaha semaksimal mungkin untuk dapat bisa menyelesaikan Rapergub tersebut,” ucap Anwar Sanusi.
Hadir dalam rapat tersebut Hadir Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni (zoom meeting), Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Sukoco, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Agus Justianto, Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Priyanto Rohmattullah, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkun HAM, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Ketua DDPI Kaltim Profesor Daddy Ruchiyat, Ketua Asosiasi Carbon Trading Riza Swarga, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda. (*)