Samarinda, SEKALTIM.CO – Musibah kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Kemakmuran, Gang KNPI, RT 21, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Kamis, 9 Mei 2024.
Kebakaran yang terjadi pada pukul 16.15 WITA hingga 18.00 WITA itu mengakibatkan 3 bangunan rumah tunggal di zona perumahan kampung terbakar dengan luas area sekitar 35×30 meter.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, insiden ini berdampak pada 2 bangunan rumah dan menyebabkan 4 kepala keluarga atau sekitar 12 jiwa kehilangan tempat tinggal.
“Area terbakar total 3 bangunan dengan rincian rumah tunggal di zona perumahan kampung dengan luas area terbakar 35 x 30 meter,” demikian keterangan tertulis Disdamkar Samarinda.
Namun, tidak ada korban luka maupun meninggal dalam peristiwa kebakaran ini.
Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, meski pihak kepolisian masih menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut.
Kendala yang dihadapi petugas di lapangan antara lain akses jalan yang sempit menuju lokasi kejadian, banyaknya warga yang menonton, dan minimnya sumber air.
Untuk memadamkan kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda mengerahkan beberapa unit dari Posko 1, Posko 2, dan Posko 7, dengan total 6 unit mobil pemadam kebakaran dan 3 unit mobil rescue.
Tim Damkar juga dibantu oleh Satuan REDKAR Kota Samarinda, Satuan PMK Swasta Samarinda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu, pihak kepolisian dari Polsek Sungai Pinang, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Patroli Beat 110 juga hadir untuk mengamankan situasi.
Sementara itu, Palang Merah Indonesia (PMI), Samarinda Siaga 112, Emergency Medical Team, dan Indonesian Escorting Ambulance turut hadir untuk memberikan bantuan medis jika diperlukan.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait insiden kebakaran ini dan mengevakuasi warga yang terdampak untuk mendapatkan penanganan yang tepat. (*)