Berau, SEKALTIM.CO – Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, gaji pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, yang belum lama melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan bahwa program Tapera masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Penyelenggaraan Tapera bakal resmi dijalankan pada 2027 mendatang, karena saat ini pemerintah masih membahas lebih lanjut tentang iuran perumahan rakyat tersebut bersama para pekerja dan perusahaan di sektor swasta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.
Besaran Iuran Tapera dan Subjek Peserta
Berdasarkan aturan baru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, besaran iuran Tapera bagi pekerja adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Subjek peserta Tapera meliputi pekerja yang mendapat penghasilan dari APBN/APBD, buruh atau pekerja di BUMN, BUMD, BUM-Des, serta pekerja swasta.
Wamenaker Afriansyah Noor menjelaskan bahwa perluasan subjek peserta Tapera dilatari oleh keinginan pemerintah agar pekerja sektor swasta juga memiliki kesempatan untuk dapat memiliki rumah pribadi, tidak hanya ASN. “Mereka (pekerja swasta) jangan sampai ngontrak, mondok atau apapun itu. Harus punya rumah sendiri,” ucapnya.
Mendorong Kepemilikan Rumah bagi Pekerja
Revisi PP tentang Tapera ini, menurut Wamenaker Afriansyah, merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia. Program ini memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi ini harus didukung,” pinta Wamenaker Afriansyah Noor. Meski demikian, pemerintah masih akan membahas lebih lanjut pro dan kontra aturan tersebut melalui forum komunikasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.
Dengan diberlakukannya pemotongan gaji untuk simpanan Tapera pada 2027 mendatang, pemerintah berharap dapat mendorong kepemilikan rumah bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. (*)