PERKARASamarinda

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Samarinda

Samarinda, SEKALTIM.CO – Unit Reskrim “Tim Elang” Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Polisi menangkap seorang pria berinisial R (21) atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi mengejutkan dari anak mereka yang lain, H, kakak kandung korban.

H menemukan bahwa adiknya sering mendapat ancaman dan teror melalui ponsel dari pelaku.

Kakak korban yang curiga langsung mengonfirmasi kepada adiknya. Akhirnya, korban memberanikan diri bercerita jujur bahwa dia telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang mencoreng nama baik Kota Samarinda.

Penangkapan Pelaku

Merespons laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim khusus ini melakukan operasi penangkapan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.

Lokasi penangkapan adalah sebuah guest house di Kecamatan Samarinda Kota, yang diduga menjadi tempat kejadian perkara.

Tim Elang mengamankan R, seorang pria, yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Setelah interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah melakukan aksi asusila tersebut sebanyak dua kali,” tambah Kompol Tri Satria Firdaus.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.13 WITA di guest house tersebut.

Proses Hukum

Setelah penangkapan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke markas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap detail kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button