PERKARA

KPK Periksa Pengusaha Samarinda Said Amin Terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Jakarta, SEKALTIM.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Said Amin terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024, di gedung KPK, Jakarta.

Fokus Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Said Amin berfokus pada dua hal utama:

1. Sumber dana kepemilikan mobil yang telah disita KPK.
2. Hubungan bisnis antara Said Amin dengan tersangka Rita Widyasari.

“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK. Dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis,” ujar Tessa kepada wartawan.

Latar Belakang Kasus

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini menjadi terpidana dalam kasus gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Ia telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penyitaan Aset

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk:
– 72 mobil
– 32 motor
– Uang tunai Rp6,7 miliar dalam pecahan rupiah
– Uang tunai Rp2 miliar dalam pecahan asing

Penyitaan dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di Jakarta (13-17 Mei 2024) serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (27 Mei-6 Juni 2024). Sejumlah barang bukti tersebut kini dititipkan di Rupbasan Samarinda.

Peran Said Amin

Said Amin, yang juga dikenal sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 10 Juni 2024. Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan ulang yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah menyatakan bahwa pemeriksaan Said Amin berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.

“Modusnya kan dalam penerimaan gratifikasi, diduga mantan Bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang ditambang,” jelas Alex.

Tim penyidik KPK saat ini masih bekerja keras untuk mengklarifikasi ratusan mobil dan sepeda motor mewah yang disita dari pihak Rita Widyasari. Proses konfirmasi dilakukan kepada berbagai pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Tentunya seputar pengetahuan yang bersangkutan terhadap alat bukti yang sudah disita asal-usulnya, dan seputar itu kurang lebih,” tambah Tessa Mahardhika, dikutip dari Kompas, 29 Juni 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button