Samarinda, SEKALTIM.CO – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Pelaku berinisial MFF (19) ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya selalu mengeluhkan rasa sakit di organ vitalnya,” jelas Kompol Tri Satria Firdaus dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juli 2024.
Orang tua korban kemudian membawa anaknya ke salah satu klinik kesehatan di Kota Samarinda untuk pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, korban lalu mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah mendapatkan perilaku asusila oleh pelaku di sebuah penginapan sekitar dua minggu sebelumnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera bergerak. Pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus.
Tim Elang kemudian membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku kini ditahan di Polsek Samarinda Kota dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek Samarinda Kota. (*)