Samarinda, SEKALTIM.CO – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/7214/300.04 tentang Larangan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Rabu 19 Juli 2024.
Surat edaran tersebut secara eksplisit melarang seluruh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk terlibat dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal.
“Seluruh pegawai ASN dan Non ASN dilarang untuk melakukan/ikut serta dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut dilihat Sekaltim.co, Jumat 19 Juli 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Samarinda juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melaksanakan monitoring terhadap pegawai ASN dan non-ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online dan pinjaman online ilegal.
Para pejabat tersebut juga diwajibkan untuk melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar melakukan sosialisasi dan mengawasi pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh pegawai di perangkat daerah masing-masing,” tegas Andi Harun dalam surat edarannya.
Langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang semakin gencar memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pada 14 Juni 2024 lalu, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring atau Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas bentukan Presiden Jokowi ini dibekali kekuatan lintas kementerian/lembaga dengan tujuan mempercepat upaya pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat.
“Pembentukan Satgas bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” bunyi Pasal 3 Keppres tersebut.
Tugas berat yang diemban oleh Satgas ini antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online, meningkatkan koordinasi antar-Kementerian/Lembaga, serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum.
Masa kerja Satgas ini dimulai sejak 14 Juni hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah pusat memberantas praktik judi online dan pinjaman online ilegal.
Langkah ini diharapkan tidak hanya berlaku di kalangan ASN, tapi juga bisa menjadi momentum untuk gerakan yang lebih luas dalam masyarakat untuk memerangi praktik-praktik ilegal yang merugikan. (*)