NUSANTARAPERKARA

Buat Video Promo Judol Dengan Adegan Vulgar, Sepasang Kekasih Terjerat Kasus

Jakarta, SEKALTIM.CO – Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Jakarta Barat ketika sepasang kekasih ditangkap polisi atas tuduhan memproduksi video promo judi online dengan konten vulgar.

Kasus video promo judi online dengan konten vulgar ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan tentang dampak teknologi digital terhadap moralitas dan hukum di Indonesia.

Pada Kamis, 11 Juli 2024, tim Cybercrime Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang berinisial MM (perempuan) dan AA (laki-laki). Polisi mengamankan kedua kekasih di sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk.

Penangkapan pelaku dalam kasus video promo judi online ini merupakan hasil dari operasi patroli siber yang dilakukan kepolisian untuk mendeteksi aktivitas promotor judi online.

Kompol Sutrisno, Kapolsek Metro Kebon Jeruk, dalam jumpa pers pada Rabu 24 Juli 2024, mengungkapkan, “Kedua tersangka telah mempromosikan judi online dengan cara yang tidak biasa. Mereka mengunggah konten video porno setiap hari dan menerima bayaran bulanan dari situs judi yang mereka promosikan.”

Menginvestigasi kasus video promo judi online dengan konten vulgar ini lebih lanjut, MM dan AA yang diketahui sudah tidak bersekolah, telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir.

Mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyebarkan video promo judi online, seperti Telegram, Instagram, dan WhatsApp untuk menjual video porno sekaligus mempromosikan situs judi online kepada pelanggan mereka.

Modus operandi kasus video promo judi online mereka cukup canggih. Mereka memiliki daftar kontak pelanggan tetap yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Video-video promo judi online yang vulgar yang mereka produksi tidak hanya dijual, tetapi juga digunakan sebagai alat untuk menarik minat orang-orang ke situs judi online

“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” jelas Kompol Sutrisno dikutip dari Detik.

Kasus ini merupakan bentuk eksploitasi seksual dan pelanggaran hukum yang bisa menjerat para pelaku dengan UU Pornografi dan UU ITE. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button