Torpedo Perang Dunia II Ditemukan Warga di Hutan Buluminung Kabupaten PPU
PPU, SEKALTIM.CO – Sebuah benda yang diduga merupakan sisa Perang Dunia II berupa torpedo ditemukan warga di hutan Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Penemuan itu dilaporkan ke pihak TNI dan kini tengah ditangani tim penjinak bahan peledak.
Torpedo tersebut ditemukan oleh warga bernama YM (43) dan YK (24) saat sedang memeriksa perangkap babi hutan pada pukul 17.15 WITA. Mereka lantas melaporkan penemuan itu kepada Danramil setempat.
Menindaklanjuti informasi dari Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten PPU Ibu Helena Samuel, Kapten Inf Marthinus Apuy selaku Danramil 0913-01/Pnj mendatangi lokasi penemuan benda tersebut. Ia pun melaporkan hal itu ke Komandan Kodim 0913/PPU Letnan Kolonel Inf Arfan Affandy.
Dandim 0913/PPU membenarkan adanya penemuan yang diduga sebuah torpedo bekas Perang Dunia II di hutan Kelurahan Buluminung. Saat ini torpedo sudah diamankan dan ditangani tim jihandak dari Batalyon Zeni Tempur 17/AD serta personel bantuan Paldam VI/Mulawarman.
“Ya, penemuan yang diduga torpedo itu benar. Saat ini masih ditangani tim jihandak dari Yonzipur 17/AD dan Paldam VI/Mlw,” ujar Dandim 0913/PPU kepada media, 5 Januari 2024 lalu.
Setelah dilakukan identifikasi, benda panjang dengan diameter 80 cm tersebut diketahui sebagai bom pesawat ukuran 90 cm yang tidak aktif lagi. Tim EOD memperkirakan daya ledak bom setara 50 meter radius mematikan, 100 meter radius melukai.
Bom aktif jaman perang yang tidak meledak itu telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Gudang Munisi Daerah Balikpapan untuk dimusnahkan. Proses pengamannya tetap memperhatikan protokol keamanan dan keselamatan personel yang bertugas.
Penemuan ini menjdi jejak bersejarah Perang Dunia II di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Peninggalan perang berupa bom dan torpedo kerap ditemukan hingga kini.
Warga dihimbau untuk waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan benda mencurigakan, agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional. (*)