KPU Kaltim Rilis Rincian Lengkap Syarat Dukungan Kursi dan Suara Sah Pilkada Sekaltim
Sekaltim.co – Pemilu kepala daerah semakin mendekat dan persyaratan bagi setiap partai politik untuk mencalonkan kepala daerah menjadi topik penting yang harus dipahami.
Di Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat minimal perolehan kursi dan suara sah untuk partai politik peserta Pemilu yang ingin mengajukan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di tingkat provinsi dan 10 kabupaten kota.
Sumber Hukum dan Keputusan KPU
Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2024 juga menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Pemilu Tahun 2024.
Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah di Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan peraturan ini, setiap partai politik harus memenuhi minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah di daerah masing-masing.
KPU Kaltim merilis pemenuhan persyaratan perolehan paling sedikit dari akumulasi perolehan suara sah untuk partai politik peserta pemilihan umum yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan pemilu terakhir, Selasa 6 Agustus 2024.
Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur memiliki total 55 kursi DPRD. Untuk dapat mencalonkan kepala daerah, partai politik harus memiliki minimal 11 kursi (20% dari total kursi). Selain itu, partai juga harus memenuhi syarat perolehan suara sah sebesar 517.007 suara (25% dari total suara sah yang berjumlah 2.068.028 suara).
2. Kota Samarinda
Di Kota Samarinda, jumlah kursi DPRD adalah 45. Artinya, partai politik harus memiliki setidaknya 9 kursi (20%) dan mendapatkan minimal 111.523 suara sah (25% dari total suara sah 446.091).
3. Kota Balikpapan
Dengan 45 kursi DPRD, partai politik di Kota Balikpapan harus mengantongi minimal 9 kursi. Selain itu, partai juga harus mendapatkan 95.172 suara sah (25% dari total suara sah 380.686).
4. Kota Bontang
Jumlah kursi di DPRD Kota Bontang adalah 25. Partai politik harus memiliki minimal 5 kursi (20%) dan memperoleh 26.085 suara sah (25% dari total suara sah 104.343).
5. Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 45 kursi DPRD. Partai politik harus memiliki setidaknya 9 kursi dan 107.695 suara sah (25% dari total suara sah 430.781).
6. Kabupaten Berau
Dengan 30 kursi di DPRD, partai politik di Kabupaten Berau harus mendapatkan minimal 6 kursi dan 38.091 suara sah (25% dari total suara sah 152.362).
7. Kabupaten Paser
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Paser adalah 30. Partai politik harus memiliki minimal 6 kursi dan memperoleh 41.776 suara sah (25% dari total suara sah 167.103).
8. Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Kutai Timur memiliki 35 kursi di DPRD. Partai politik harus memiliki setidaknya 8 kursi dan mendapatkan 56.394 suara sah (25% dari total suara sah 225.577).
9. Kabupaten Kutai Barat
Dengan 25 kursi di DPRD, partai politik di Kabupaten Kutai Barat harus mengantongi minimal 5 kursi dan 25.074 suara sah (25% dari total suara sah 100.295).
10. Kabupaten Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 25 kursi di DPRD. Partai politik harus memiliki setidaknya 5 kursi dan 27.406 suara sah (25% dari total suara sah 109.622).
11. Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu memiliki 20 kursi di DPRD. Partai politik harus mendapatkan minimal 4 kursi dan 5.425 suara sah (25% dari total suara sah 21.700). (*)