Jakarta, Sekaltim.co – Badan Legislasi (Baleg) DPR secara mendadak menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, ditayangkan di kanal Youtube Baleg DPR RI, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah. Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, membawa perubahan signifikan terhadap ketentuan yang ada.
Keputusan MK dan Dampaknya pada Ambang Batas Pencalonan
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, tetap berhak mengajukan calon kepala daerah. Putusan ini menjadi jawaban atas sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan bahwa ambang batas tersebut akan ditentukan oleh perolehan suara sah partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Klasifikasi Ambang Batas Berdasarkan Besaran DPT
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut..
Ketentuan ini dicantumkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Revisi Pasal 40 UU Pilkada
Rapat Panja Baleg DPR menyepakati perubahan dalam Pasal 40 UU Pilkada. Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, menyampaikan bahwa untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD, ambang batas pencalonan tetap mengacu pada UU Pilkada, yaitu 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari akumulasi suara sah.
“Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik yang miliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” kata Widodo.
Namun, bagi partai politik non parlemen, ambang batas pencalonan akan mengikuti putusan MK yang baru saja dikeluarkan. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Widodo dalam rapat tersebut.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Widodo.
Pengesahan Rapat
Setelah pembacaan DIM oleh Widodo, pimpinan rapat panja RUU Pilkada yang juga merupakan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, langsung mengetuk palu sebagai tanda disetujuinya perubahan pasal tersebut tanpa ada perubahan lebih lanjut. (*)