DPR Setujui Revisi PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Jakarta, Sekaltim.co – Pada Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024.
“Komisi 2 DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau RPKPU Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2004 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui? Setuju?” tanya Ahmad Doli Kurnia saat sidang yang disiarkan live di kanal Youtube DPR RI.
“Setuju,” kata anggota DPR RI lainnya.
“Alhamdulillahirabbilalamin,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Keputusan ini diambil lebih cepat dari jadwal semula, yang rencananya akan berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat dan untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, menjelaskan bahwa percepatan rapat ini telah dikonsultasikan dan disetujui oleh pimpinan DPR dan pemerintah.
“Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Doli menekankan bahwa saat ini sudah ada PKPU yang lengkap sesuai dengan keputusan MK, sehingga diharapkan tidak ada lagi keraguan atau spekulasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Komitmen untuk mematuhi putusan MK juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Ia menjamin bahwa revisi draf PKPU merujuk pada putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024.
“Ini tentu kabar baik. Kami memang butuh cepat (pengesahan draf PKPU) juga karena dikejar waktu,” kata Afif dalam keterangan persnya di Jakarta.
Afif juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak sejak awal.
“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikan ke Komisi II,” ucapnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi bahwa KPU menyembunyikan sesuatu atau bahwa draf tidak sesuai dengan putusan MK.
Langkah cepat yang diambil oleh DPR dan KPU ini juga merupakan respon terhadap desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang sempat mendatangi lokasi rapat konsinyering.
Mereka menuntut agar DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan putusan MK.
Doli Kurnia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut.
“Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia,” ucapnya.
Dengan disetujuinya revisi PKPU ini, KPU akan segera memberikan petunjuk teknis dan arahan kepada jajarannya, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan menjamin bahwa proses pemilihan akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan putusan MK. (*)