Jatim, Sekaltim.co – Sosok Tan Paulin atau Paulin Tan menjadi sasaran pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis 29 Agustus 2024, KPK telah memeriksa Tan Paulin sebagai Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy.
Pemeriksaan atas Tan Paulin alias Paulin Tan ini berkaitan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, KPK menyelidiki Tan Paulin terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.
Tessa menambahkan, pemeriksaan Tan Paulin berlangsung di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
“Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024, dikutip dari Jawapos.
Tan Paulin belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. Tan Paulin sempat menjadi sorotan sejak dirinya disebut-sebut sebagai ratu batubara pada sebuah sidang di DPR RI.
Sebelumnya, KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp436 miliar.
Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita Widyasari kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)