Menilik Pentingnya Peta Jalan ANKT di Tengah Perkebunan Kelapa Sawit Kaltim
Samarinda, Sekaltim.co – Perkebunan kelapa sawit adalah industri pertanian dalam skala luas yang penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Provinsi Kaltim tercatat sebagai wilayah penghasil sawit terbesar kelima di Indonesia dengan produksi 4,22 juta ton (8,98%) pada tahun 2023.
Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit untuk provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 sebesar Rp182,65 milyar.
“Perkebunan kelapa sawit ini penting secara ekonomi, tapi Kalimantan Timur secara konsisten bergerak menuju perkebunan berkelanjutan dengan menyelamatkan Area berNilai Konservasi Tinggi (ANKT),” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Andi Sidik yang mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur E. A. Rafiddin Rizal untuk membuka diskusi terpumpun Penyusunan Peta Jalan 2024 – 2030 Menuju Penetapan Kawasan NKT Definitif di Kalimantan Timur di Samarinda, 18 September 2024.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, asosiasi perkebunan, mitra pembangunan, pekebun kecil mandiri, kelompok masyarakat pengelola ANKT dan forum komunikasi perkebunan berkelanjutan.
Pada konteks perkebunan, ANKT adalah lahan atau hamparan area yang berada di area peruntukan perkebunan dan memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural baik pada tingkat tapak, daerah, nasional, maupun global.
Andi mengatakan bahwa menetapkan ANKT di seluruh wilayah Kaltim adalah jalan panjang yang belum berujung. Saat ini Kalimantan Timur sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Peta Indikatif ANKT di Kawasan Peruntukan tahun 2020 seluas 456.827 hektare.
Dari angka tersebut, total luasan yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati, sebesar 270.520, 61 Ha.
“Kemajuan yang cukup signifikan, yaitu 60 persen dari total luasan yang ditetapkan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur,” kata Andi.
Ia menaruh harapan 40 persen bisa segera tercapai. Maka keberadaan peta jalan ANKT Definitif diharapkan bisa menjadi panduan.
Pemprov Kaltim, melalui Peraturan Gubernur 12/2021 tentang Kriteria ANKT mengamanatkan semua perusahaan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memantau kawasan bernilai konservasi tinggi di dalam konsesi mereka.
Peraturan tersebut juga menugaskan bupati untuk melakukan hal serupa untuk ANKT di luar konsesi perusahaan. Upaya-upaya tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah secara teratur.
Namun, hingga 2024, belum semua perusahaan melaporkan upaya mereka dalam melestarikan kawasan bernilai konservasi tinggi pun demikian yang terjadi di luar konsesi perusahaan.
Sementara itu, pembukaan lahan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit masih berlangsung di lapangan baik di dalam maupun di luar konsesi.
“Hal inilah yang ingin kami perbaiki melalui kesepakatan bersama dalam peta jalan di Kalimantan Timur,” ujar Manajer Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Yohannes Ryan dalam kesempatan yang sama.
Selain itu penetapan dan perlindungan ANKT ini juga akan membantu produk kelapa sawit Kalimantan Timur untuk dapat bersaing di pasar nasional dan global. Penetapan dan perlindungan ANKT telah menjadi tuntutan dalam persyaratan standar keberlanjutan produk kelapa sawit baik seperti ISPO dan RSPO.
Kepastian keberadaan ANKT ini akan sangat membantu para pihak baik pemerintah, perusahaan, masyarakat dan mitra pembangunan dalam menentukan kawasan mana yang bisa dikembangkan untuk kebun kelapa sawit dan mana yang tidak, agar produk yang dihasilkan dapat memasuki pasar ke depan.
YKAN melalui strategi Perkebunan Sawit Berkelanjutan bekerja sama dengan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Kalimantan Timur mendukung penuh implementasi ANKT di Kalimantan Timur.
Keberadaan peta-peta indikatif ANKT menjadi acuan dan pertimbangan dalam proses pemberian perizinan, usaha perkebunan, referensi dalam kajian Lingkungan Hidup Strategis dan Penyusunan Tata Ruang Wilayah Daerah.
Saban lima tahun, peta indikatif yang ada perlu ditinjau untuk tingkat provinsi dan 2 tahun sekali di tingkat kabupaten/kotamadya.
Peninjauan ini penting untuk pemutakhiran kondisi fisik lapangan, perubahan penggunaan lahan, tutupan lahan, informasi perizinan dan masukan dari pemangku kepentingan.
Penetapan peta indikatif ANKT di lapangan masin menghadapi banyak tantangan, terutama di luar konsesi. Penyebabnya adalah ketidakjelasan tentang peran dan tanggung jawab antara instansi.
Yohanes menjelaskan bahwa untuk memastikan area-area yang bernilai konservasi tinggi akan tetap dilestarikan dan dipelihara secara berkelanjutan, memerlukan strategi, rencana dan aksi yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan dalam sebuah dokumen yang jelas sehingga dapat menjadi rujukan.
“Khususnya untuk meningkatkan status indikatif ini menjadi area-area definitif baik di dalam maupun di luar area konsesi perusahaan,” kata dia.
Peta jalan ini adalah ikhtiar untuk kolaborasi dalam menyelamatkan ANKT.
Ketua Forum Perkebunan Berkelanjutan Kalimantan Timur, Yus Alwi Rahman, menambahkan bahwa pemerintah Kalimantan Timur terus membangun perkebunan berkelanjutan.
“ANKT ini sudah kami rintis sejak 2015, yaitu sejak Dinas Perkebunan mulai menginisiasi Penyusunan Peraturan Daerah Perkebunan Berkelanjutan,” kata Yus Alwi dalam kesempatan yang sama.
Inovasi dan perkembangan regulasi terus berjalan. “Tapi komitmen kami di Kalimantan Timur tetap sama, yaitu menjaga dan mengelola ANKT sehingga menjadi salah satu pioner di Indonesia,” kata dia. (*)