Thailand Menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Sekaltim.co – Dalam langkah bersejarah, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn telah resmi mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Selasa, 24 September 2024.
Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Proses pengesahan dan implementasi dari UU pernikahan sesama jenis di Thailand ini telah berjalan lama.
Parlemen Thailand menyetujui undang-undang ini pada bulan Juni 2024.
Sementara Raja Vajiralongkorn memberikan persetujuan kerajaan, menandai langkah final dalam proses legislasi.
Undang-undang akan berlaku dalam 120 hari, dengan pernikahan pertama diperkirakan dapat dilaksanakan pada 22 Januari 2025.
Reaksi dan tanggapan datang dari berbagai pihak. Aktivis LGBTQ+, Waaddao Chumaporn, advokat hak LGBT Thailand, menyebut ini sebagai “langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” mengutip dari AFO.
Sementara Siritata Ninlapruek, aktivis LGBTQ, mengungkapkan kegembiraan setelah perjuangan selama lebih dari 10 tahun.
“Kami semua gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun dan kini hal itu akhirnya terwujud,” kata seorang aktivis LGBTQ, Siritata Ninlapruek.
Selain itu, Pemerintah Thailand melalui Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra memberikan ucapan selamat melalui platform media sosial X.
“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.
Mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang dikenal vokal mendukung komunitas LGBTQ, berperan dalam pengesahan undang-undang ini melalui parlemen.
Rencana perayaan menurut Waaddao Chumaporn berencana menyelenggarakan pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari 2025, hari pertama berlakunya undang-undang.
Dengan pengesahan UU pernikahan sesama jenis di Thailand menjadikan Thailand sebagai negara pelopor di Asia Tenggara dalam hal kesetaraan pernikahan. (*)