Pembangunan Terowongan Samarinda Diminta Sesuai Prosedur
Samarinda, SEKALTIM.CO – Proyek pembangunan Tunnel atau Terowongan Gunung Manggah Samarinda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda disebut memberikan dampak kerusakan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Pembangunan terowongan Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini mengakibatkan dampak kerusakan pada sejumlah aset bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda di Jalan Gurami.
Pembongkaran pagar rumah sakit dilakukan kontraktor atas perintah Pemkot Samarinda. Pemkot berencana memanfaatkan lahan RSI tersebut untuk membangun akses jalan bagi warga.
Selain pagar, pembongkaran juga mengenai ruang tunggu perawat, selasar, dapur, gudang oksigen, dan sebagian pagar samping RSI Samarinda.
Atas insiden ini, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara pembongkaran di area RSI. Pemprov mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah, namun prosesnya harus sesuai aturan.
Di lokasi, tampak sebuah spanduk terbentang. Spanduk itu dipasang oleh aparat Satpol PP.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertera pada spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RSI pada Sabtu 20 Januari 2024.
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiyah menjelaskan ada prosedur khusus terkait pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain, yaitu pinjam pakai atau hibah. Prosedur inilah yang disebutkan belum dilengkapi Pemkot Samarinda.
“Makanya Pemprov minta untuk sementara dihentikan, sampai seluruh prosedur dilengkapi,” tutur Yuyun, sapaan akrab Syarifah, Sabtu 20 Januari 2024.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah meninjau lokasi proyek terowongan pada 11 Januari 2024 lalu.
Akmal Malik menyetujui penyesuaian lahan RSI untuk kepentingan proyek. Namun secara administratif belum ada kesepakatan soal pemanfaatan aset Pemprov Kaltim tersebut.
Kini, Pemprov Kaltim berharap penghentian sementara ini bisa mendorong dilengkapinya prosedur pemanfaatan aset daerah oleh Pemkot Samarinda.
Dengan begitu, pembangunan terowongan Gunung Manggah yang penting bagi masyarakat dapat segera dilanjutkan dengan baik dan benar. (*)