Jakarta, Sekaltim.co – Sindikat judi online berhasil diungkap operasi Polri yang menggemparkan dunia kejahatan siber. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menghentikan operasi sindikat judi online berskala internasional pada 1 Oktober 2024.
Sindikat yang dikendalikan oleh warga negara Cina ini telah mencengkeram pasar Indonesia dengan perputaran uang yang mencapai angka fantastis Rp685 miliar.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024, mengungkapkan detail mengejutkan dari operasi ini.
“Situs judi online bernama Slot8278 dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP),” ujar Himawan.
QF berperan krusial dalam sindikat judi online ini dengan mengatur aliran dana hasil perjudian dan menjalin kerjasama dengan PJP lainnya.
Operasi ini berhasil menjaring sindikat judi online sebanyak tujuh tersangka, dengan enam di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Para tersangka WNI ini memiliki peran beragam, mulai dari Direktur Utama PJP, Komisaris, Chief Operating Officer, hingga operator aplikasi.
Sementara itu, satu orang WNI lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himawan mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menargetkan pasar Indonesia secara agresif, berhasil menarik sekitar 85 ribu pemain.
“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” tambahnya.
Tidak hanya di Indonesia, situs judi ini juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih. Mereka memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai sarana deposit dan penarikan hasil judi.
“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” jelas Himawan.
Sindikat ini telah beroperasi sejak September 2022, dengan total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp685 miliar.
Dalam penggerebakan, penyidik menyita berbagai barang bukti termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token bank, dan uang tunai senilai Rp 6,055 miliar.
Lima rekening terkait juga telah diajukan pemblokiran.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP.
Operasi ini merupakan implementasi dari kebijakan tegas Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua. (*)