NUSANTARAPERKARA

Kejagung Periksa Ahok, Mantan Komut Pertamina Kaget dengan Bukti Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta, Sekaltim.co – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengakui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki data yang jauh lebih banyak terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Pernyataan ini disampaikan setelah Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 13 Maret 2025.

“Jadi Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak dari saya. Ibaratnya saya semata kaki sedangkan Kejagung sekepala,” ungkap Ahok usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 08.45 WIB hingga 18.30 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengaku cukup kaget saat penyidik menunjukkan bukti-bukti penyimpangan yang terjadi di Pertamina. “Saya juga kaget-kaget juga, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia jelasin, saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding,” tuturnya.

Ahok menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, ia tidak memiliki akses langsung ke operasional subholding Pertamina. “Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional, saya cuma sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan setidaknya 14 pertanyaan pokok kepada Ahok.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Ahok sebagai Komisaris Utama dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas importasi dan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.

“Ya setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding PT Pertamina Persero terkait dengan pelaksanaan tusi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan ya dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.

Ia juga menambahkan bahwa pada kesempatan pemeriksaan tersebut, Ahok belum membawa dokumen-dokumen fisik, melainkan hanya data dalam bentuk soft copy.

Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di tubuh PT Pertamina selama periode 2018-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMN strategis yang mengelola sumber energi nasional.

Kejaksaan telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button