Pemprov KaltimWACANA

Kebijakan Pajak Kesenian dan Hiburan di Kaltim 2024, Pemprov Siap Fasilitasi

Samarinda, SEKALTIM.CO – Senin, 22 Januari 2024, di Ruang Rapat Gubernur Kaltim Samarinda berlangsung Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah, dan retribusi daerah, yang berkaitan dengan Pajak Kesenian dan Hiburan di Kaltim. Acara ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan dihadiri oleh perwakilan kabupaten dan kota se Kaltim, serta perwakilan pengusaha di bidang hiburan di Kaltim.

Pembahasan utama dalam rakor ini berkaitan dengan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan. Acuan utama adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian nomor 900.1.13.1/403/SJ yang memberikan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 55 Undang-Undang tersebut mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, yang mengakibatkan kenaikan pajak hiburan hingga minimum 40 persen. Transformasi kebijakan ini menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim serta pelaku usaha kesenian dan hiburan terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya pada pasal 55 yang mengatur subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan.

“Pemerintah provinsi akan memfasilitasi. Saya minta kepada teman-teman pemda kabupaten/kota, ibu wakil wali kota, sekda, dan teman-teman perwakilan lain tolong segera di evaluasi dan ketika ada keberatan dan mohon di fasilitasi. Dan ketika tidak ada titik temu, kami pemerintah provinsi siap memfasilitasi,” ungkap Pj Gubernur Akmal Malik

Menurut Pj Gubernur Akmal Malik, tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun 2024 berdasarkan perda pada pemda kabupaten dan kota di Kaltim bersifat bervariasi. Beberapa daerah mengalami kenaikan, sementara yang lain mengalami penurunan.

Beberapa pajak untuk jenis tempat hiburan malam di wilayah tertentu mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan turun hingga 30 persen.

Misal, jenis tempat hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan, Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20 persen.

Sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser Utara turun hingga 30 persen. Jenis hiburan lainnya seperti bioskop, pameran komersial, permainan bilyar/bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan diatas 5 persen.

Rapat ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga pelaku usaha kesenian dan hiburan dari berbagai kabupaten/kota se-Kaltim. Dengan demikian, tercipta kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan pendapat dan keberatan terkait perubahan kebijakan ini.

Pj Gubernur Akmal Malik menekankan pentingnya mendukung kemudahan berinvestasi. Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) dengan pertimbangan yang matang. Hal ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor hiburan di Kaltim.

Rapat Koordinasi ini juga merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mempertemukan pengusaha di bidang hiburan dengan pemerintah daerah se-Kaltim. Dengan adanya peraturan daerah yang berbeda-beda, rapat ini menjadi wadah untuk menjajaki solusi bersama guna menyinergikan kebijakan.

Sebagai antisipasi, Pj Gubernur Akmal Malik memberikan arahan bahwa jika terdapat komplain dari pihak pengusaha di bidang hiburan, disarankan agar pemerintah kabupaten dan kota bisa berkomunikasi dengan baik. Namun, jika tidak ditemukan kesepakatan, Pemerintah Provinsi Kaltim siap membantu untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten dan kota.

“Saya atas nama pemerintah provinsi sangat mengapresiasi pihak-pihak yang sudah hadir dan berkomunikasi. Karena kedua-duanya saling membutuhkan. Pemda membutuhkan, pengusaha juga membutuhkan. Saya sekali lagi minta kepada teman-teman kabupaten/kota tolong beri kemudahan karena ini permintaan dari Bapak Presiden, beri kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi,” tutup Akmal Malik.

Secara keseluruhan, rapat ini mencerminkan perubahan dinamika pajak hiburan di Kalimantan Timur untuk tahun 2024. Dengan berbagai variabel tarif di berbagai daerah, tantangan dan peluang baru muncul bagi pelaku usaha hiburan.

Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk menjadi fasilitator dan mendukung percepatan implementasi peraturan daerah terkait. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button