PPUWACANA

Sosialisasi GTRA di PPU Bahas Lahan Warga Terdampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

PPU, SEKALTIM.CO – Selasa, 23 Januari 2024, di Gedung Graha Pemuda Penajam. Pada pukul 09:30 hingga 12:15 Wita, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai subjek reforma di luar Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B. Pimpinan rapat,  Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun membuka dialog konstruktif bersama peserta yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintahan hingga masyarakat terdampak.

Tampak hadir Pejabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun didampingi seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Kepala BiroPemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim/ Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosialisasi Kemasyarakatan Provinsi Kaltim, Siti Sugianti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Luas Total dan Dampak Pembangunan

Sosialisasi ini membawa fakta signifikan terkait dampak pembangunan Bandara VVIP dan jalan bebas hambatan IKN segmen 5B di Kabupaten PPU. Luas total Reforma Agraria yang terdampak mencakup 210,35 hektare untuk bandara dan 37,76 hektare untuk jalan bebas hambatan. Fakta ini menjadi dasar dalam memahami perlunya restrukturisasi penguasaan tanah untuk mencapai keadilan.

Reforma agraria diartikan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tujuannya adalah menciptakan keadilan melalui penataan aset dan akses, memberikan kontribusi pada kemakmuran rakyat.

GTRA memiliki kriteria yang jelas terkait subjek dan objek reforma agraria. Subjek mencakup individu, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, dengan batasan usia minimal 18 tahun dan berdomisili di wilayah objek redistribusi tanah. Objeknya ditentukan melalui dokumen penguasaan tanah, penguasaan fisik lapangan, dan penetapan TCUN.

Tahapan Verifikasi dan Validasi Data

Sebagai langkah konkret, Tim GTRA pada 30 Januari hingga 8 Februari 2024 akan melaksanakan verifikasi dan validasi data objek di lapangan. Proses ini menjadi landasan untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan efektif.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Bandara VVIP Ibu Kota Negara tidak akan merugikan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dan dukungan kepada masyarakat.

“Inilah salah satu tugas pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima itu tanpa ada yang dirugikan. Tidak mungkinlah pemerintah akan merugikan masyarakatnya,” tegas Makmur Marbun.

Melalui sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat langsung kepada pemerintah. Ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk mendengar dan memahami kebutuhan serta kekhawatiran masyarakat.

Makmur Marbun menyadari kekurangan dalam penyampaian informasi mengenai reforma agraria. Sosialisasi ini menjadi langkah korektif, memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat terinformasikan dengan baik.

“Kita sekarang sudah melakukan sosialisasi dan mereka ada datanya. Tentunya harus disampaikan ke kita dulu (pemerintah) nanti disinkronkan dan nanti ke lapangan juga untuk dilakukan verifikasi lapangan,” jelas Makmur Marbun.

Sosialisasi tentang subjek reforma di luar Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B telah melibatkan 676 calon subjek. Penjabat Bupati menanggapi masukan-masukan dari masyarakat dengan serius, menggarisbawahi bahwa hari ini merupakan langkah awal dalam menyiapkan reforma agraria.

Reforma agraria bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi juga perjuangan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Sosialisasi ini menjadi tonggak awal dalam memahami bahwa perubahan tanah tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Dengan luasan tanah yang akan disediakan oleh Bank Tanah sekitar 1883 hektare, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat positif dari reforma agraria. Maksimal 5 hektar perbidang dan penguasaan maksimal 20 hektare dalam satu keluarga menjadi arahan konkret bagi pelaksanaan reforma agraria.

Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada partisipasi dan pemahaman masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menciptakan transformasi tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button