Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
Jakarta, Sekaltim.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuannya dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Alexander Marwata tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa 15 Oktober 2024, sekitar pukul 09.17 WIB untuk memberikan klarifikasi.
Sebelum memasuki ruang penyidikan, Marwata menyatakan kepada awak media bahwa ia tidak melakukan persiapan khusus dan tidak membawa bukti apapun, karena agenda hari ini adalah klarifikasi sebagai pihak terlapor.
Ia mengakui bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto memang terjadi enam bulan lalu, dengan tujuan menerima laporan dugaan korupsi di instansi Bea dan Cukai.
“Enam bulan yang lalu, benar, saya bertemu,” kata Alex dilihat dari Youtube Kompas TV.
Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap kasus ini, mengingat proses di Dewan Pengawas KPK belum pernah dilakukan.
“Sampai dengan saat ini Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya, jadi belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak,” ujar Marwata.
Marwata menjelaskan bahwa pertemuan tersebut didampingi oleh staf Humas KPK dan telah dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya.
Ia menegaskan bahwa pertemuan hanya terjadi satu kali, dan setelahnya Eko Darmanto menghubunginya melalui WhatsApp untuk mengirimkan bukti pendukung dugaan korupsi.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami perkara pertemuan tersebut, sesuai dengan aduan masyarakat yang dilayangkan pada 23 Maret 2024.
Alexander Marwata dituding melanggar Undang-Undang KPK karena bertemu dengan Eko Darmanto yang berstatus sebagai pihak yang berperkara di KPK.
Menanggapi tuduhan tersebut, Marwata meyakinkan bahwa tidak ada benturan kepentingan dalam pertemuan itu.
“Pertemuan itu dilakukan karena yang bersangkutan hendak melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, handphone, besi dan baja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pertemuan tersebut.
“Saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Begitu juga Eko Darmanto tidak mendapatkan keuntungan apapun, karena terbukti yang bersangkutan sekarang dihukum,” tambah Marwata.
“Satu kali,” kata Marwata menjelaskan jumlah pertemuannya dengan Eko.
Lebih lanjut, Marwata menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi pada 9 Maret 2023, jauh sebelum penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus yang melibatkan Eko Darmanto.
“Sprindik itu kalau tidak salah keluar Agustus atau September. Jadi jauh setelah pertemuan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
KPK yakin tim penyelidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional dan prosedural sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pimpinan lembaga anti-korupsi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)