Kejati Kaltim Geledah 7 Kantor Pemerintahan di Samarinda dan Kukar Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi Tambang
Samarinda, Sekaltim.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubara dan pemanfaatan lahan transmigrasi.
Operasi yang dimulai sejak Rabu, 16 Oktober 2024, ini menyasar kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis 17 Oktober 2024, kemarin.
Kejaksaan telah mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran oleh sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sengaja mengabaikan kewajiban reklamasi.
Selain itu, dalam kasus pemanfaatan lahan transmigrasi, penyidik menemukan indikasi pemanfaatan lahan secara ilegal oleh PT JMB.
Operasi penggeledahan dilakukan di 7 kantor instansi, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, dan DPMPTSP Kota Samarinda.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Toni.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Penggeledahan ini merupakan upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan meminimalisasi kerugian negara,” jelas Toni.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.
Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum dan melaporkan bila mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tambah Toni.
Langkah tegas Kejati Kaltim ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan.
Sektor ini telah lama menjadi sorotan karena berbagai permasalahan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan di sektor pertambangan Kaltim.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengurusan IUP yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania. (*)