Koalisi Dosen Unmul Tolak Rencana Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Khawatir Rusak Independensi Kampus

Samarinda, Sekaltim.co – Puluhan dosen Universitas Mulawarman (Unmul) yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman mengeluarkan pernyataan sikap menolak rencana pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi.
Pernyataan yang disepahami oleh 54 dosen dari berbagai fakultas ini dikeluarkan pada Senin 3 Februari 2025.
“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini. Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita, sudah biasa akibat industri mematikan ini,” demikian tercatat dalam pernyataan tertulis koalisi tersebut.
Para dosen mengkhawatirkan berbagai dampak negatif pertambangan yang telah mereka saksikan di Kalimantan Timur, mulai dari penyingkiran masyarakat adat, alih fungsi lahan, banjir, kerusakan infrastruktur, masalah kesehatan akibat polusi, hingga hilangnya nyawa di lubang tambang.
Koalisi yang dikoordinatori oleh Orin Gusta Andini ini menyatakan tiga sikap tegas:
1. Menolak rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi karena dianggap merendahkan martabat kampus sebagai entitas peradaban
2. Meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang membuka peluang konsesi tambang untuk perguruan tinggi
3. Menyerukan solidaritas civitas akademika untuk menolak rencana tersebut secara masif
Wacana ini mencuat seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Unmul, sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Timur dengan program studi pertambangan, berpotensi mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.
“Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi,” tegas pernyataan tersebut.
Para dosen mengkhawatirkan kebijakan ini akan mengancam independensi perguruan tinggi dan mengubah fungsi kampus dari gerbang peradaban menjadi sekadar perpanjangan tangan industri pertambangan.
Mereka menekankan bahwa kampus seharusnya melahirkan manusia yang beradab, bukan pebisnis yang berpotensi merusak alam dan lingkungan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh dosen dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Farmasi, FISIP, FMIPA, Fakultas Pertanian, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Ilmu Budaya.
Keragaman ini menunjukkan luasnya keprihatinan civitas akademika terhadap rencana tersebut.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa wacana tersebut berlandaskan niat baik dan sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
Namun, para dosen Unmul menegaskan bahwa risiko terhadap independensi akademik dan potensi kerusakan lingkungan jauh lebih besar dibanding manfaat yang dijanjikan.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat dari kalangan akademisi terhadap upaya komersialisasi perguruan tinggi melalui sektor pertambangan.
Perkembangan dari protes ini akan menjadi penting untuk diikuti, mengingat posisi strategis Unmul di wilayah yang kaya sumber daya mineral seperti Kalimantan Timur. (*)