Samarinda, SEKALTIM.CO – Sebuah kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku berusia lanjut mengguncang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Seorang pria uzur berusia 78 tahun kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang menjadikan korban anak di bawah umur.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku berinisial S terkait kasus asusila yang melibatkan korban berusia 8 tahun.
Menurut keterangan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, pelaku yang merupakan tetangga korban telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Kejadian ini berlangsung dua kali,” ungkap Kompol Tri Satria, melalui keterangan tertulis, Selasa 23 Juli 2024.
Kompol Tri Satria menerangkan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di depan rumah.
“Kejadian kedua terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WITA ketika korban sedang tidur di rumahnya,” ungkapnya.
Dalam kedua peristiwa tersebut, korban berteriak dan segera melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Berdasarkan laporan ibu korban, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat. Pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali,” tambah Kompol Tri Satria.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota kemudian membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat Samarinda. (*)