Yogyakarta, SEKALTIM.CO – Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah menangani kasus meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RK usai melakukan tindakan suntik filler di bagian payudara di sebuah salon yang diduga beroperasi ilegal di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menyatakan bahwa SMT (40) selaku pemilik salon dan EK (36) sebagai karyawan salon telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Menurut pengakuan (pelaku), itu baru-baru saja, dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung,” kata Kombes Yuswanto Ardi kepada wartawan Kamis, 30 Mei 2024.
Ardi mengatakan bahwa salon yang melayani suntik filler tersebut telah beroperasi selama dua tahun dan melayani puluhan konsumen. Namun, kasus meninggalnya RK merupakan kasus pertama yang terjadi akibat layanan di salon tersebut.
“Kalau ini dari lidik awal, kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis,” ujar Kombes Yuswanto Ardi, menyiratkan bahwa salon tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa perizinan yang sesuai.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban RK dan pemilik salon, SMT, sempat berbincang sebelum melakukan suntik filler payudara. SMT menyatakan kepada RK bahwa salonnya belum pernah melakukan suntik filler payudara sebelumnya.
Pada Jumat, 24 Mei 2024 korban datang ke salon di Tambakbayan itu untuk berkonsultasi tentang suntik silikon payudara dengan filler.
Salon itu belum pernah melakukan suntik silikon payudara dengan cara filler.
Meski begitu, pihak salon menyanggupi praktik suntik silikon dengan jadwal pada 25 Mei 2024.
Pihak salon menyanggupi permintaan RK untuk melakukan suntik filler payudara dengan kesepakatan menyuntikkan 500 cc silikon dengan tarif Rp2,5 juta per 100 cc. Saat proses suntik filler payudara belum selesai, RK mengalami kejang-kejang setelah disuntik 100 cc yang kedua.
RK lantas dibawa ke Rumah Sakit Kesehatan Ibu dan Anak Sadewa, tetapi tak lama setelah tiba di rumah sakit, RK dinyatakan meninggal dunia.
“Pukul 14:30 WIB (setelah disuntik) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu, 29 Mei 2024.
SMT dan EK dinilai polisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, mengingat keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan medis.
Polisi menjerat SMT dan EK dengan Pasal 197 atau Pasal 198 Jo 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 atas praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa mengantongi izin edar.
Korban RK merupakan seorang warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, yang bekerja sebagai ASN. Polisi mengimbau para konsumen salon yang mengalami keluhan segera melapor. Penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih terus berlangsung. (*)