
Kutim, Sekaltim.co – Sebuah video viral yang menampilkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) berpesta di kantor menuai kecaman publik.
Video ASN Kutim yang viral itu berdurasi 51 detik yang beredar sejak Minggu, 16 Februari 2025. Video itu memperlihatkan beberapa ASN berjoget di atas meja sambil melakukan aksi sawer uang, dengan botol minuman keras terlihat di atas meja.
Menanggapi video ASN PUPR Kutim viral tersebut, Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman langsung mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Saya sudah menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh pegawai lingkup Dinas PUPR Kutim,” ungkap Ardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat didampingi Wakil Bupati terpilih H Mahyunadi, usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri.
Tim investigasi yang dibentuk akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutim selaku pembina kepegawaian, dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, hingga Dinas PUPR.
Hasil investigasi akan menjadi dasar penilaian untuk menentukan tingkat sanksi yang akan dijatuhkan kepada para ASN yang terlibat, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Meski begitu, setelah menyaksikan langsung video ASN PUPR Kutim Viral tersebut, Bupati Ardiansyah menilai bahwa aksi para ASN sudah melampaui batas kewajaran.
“Kalau hanya melepas penat dengan karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan,” tegas Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di Kutim, baik PNS maupun PPPK, untuk selalu menjaga etika di manapun berada, karena ASN bukan hanya berperan sebagai pelayan masyarakat tetapi juga harus menjadi pribadi yang bersahaja.
Plt Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan bahwa kejadian dalam video tersebut memang terjadi di kantornya.
Namun, ia memberikan penjelasan bahwa peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2024, saat pegawai sedang melepas penat setelah lembur berhari-hari.
“Sebenarnya ini hanya nyanyi-nyanyi karaoke setelah lembur berminggu-minggu. Itu terjadi di ruang rapat karena memang sudah larut malam,” jelas Joni saat dikonfirmasi pada Sabtu 15 Februari 2025.
Mengenai keberadaan botol minuman keras, Joni menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi di luar jam kerja dan bukan bagian dari acara resmi kantor, meski ia mengakui akan memberikan teguran kepada pegawai yang terlibat.
Video ASN PUPR Kutim yang viral tersebut mengundang berbagai kritik dari warganet di media sosial. Salah satu komentar di akun Instagram resmi Pemkab Kutim menyatakan, “Walaupun hiburan tapi ga pantes pak.”
Sebagai tindak lanjut, Joni menegaskan pihaknya akan melakukan pembinaan disiplin secara internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)