Nusantara

Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi OJK Dilarang Berkarier di Pasar Modal Seumur Hidup

Sekaltim.co – Nama Benny Tjokrosaputro kembali menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terkait pelanggaran di sektor pasar modal. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat 13 Maret 2026 sebagai bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

OJK menyatakan dalam keterangan di laman resmi bahwa Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

“Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026,” demikian keterangan OJK.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Benny dinilai sebagai pihak yang menyebabkan perusahaan tersebut melanggar ketentuan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

OJK menemukan adanya penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019. Selain itu, terdapat pula pencatatan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023.

Namun dana tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut berasal dari hasil penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang justru mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 turut dikenai sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,06 miliar. Direktur Utama perusahaan periode tersebut juga dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

Tak hanya perusahaan dan pengurusnya, sanksi juga dijatuhkan kepada pihak lain yang terlibat dalam proses audit dan penjaminan emisi saham.

Dua akuntan publik, yitu Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo yang menjadi rekanan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda masing-masing Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit laporan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) selaku penjamin emisi efek dalam IPO tersebut juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019 juga dikenai denda Rp40 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda yang dijatuhkan dalam kasus ini mencapai Rp5,625 miliar.

Selain kasus IPO POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Pengendali perusahaan tersebut, Tan Heng Lok, dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Bagi publik, nama Benny Tjokrosaputro bukanlah sosok baru dalam pusaran kasus keuangan besar. Ia sebelumnya terseret dalam skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp16,8 triliun.

Kasus tersebut bahkan membuatnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Kini, melalui sanksi terbaru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal.

Langkah tegas OJK terhadap Benny Tjokrosaputro dan sejumlah aktor terkait lain ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara wajar, transparan, dan berintegritas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Sekaltim.co Ads

Silakan izinkan iklan jika memungkinkan. Dengan menonton iklan, Anda turut mendukung Sekaltim.co agar bisa terus menghadirkan konten gratis sebagai bagian dari komitmen kami merawat aspirasi dan memperkaya literasi. Terima kasih atas dukungan Anda!