Jakarta, Sekaltim.co – Kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Arso Sadewo.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Arso ditahan selama 20 hari pertama, mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
Ia merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus ini, menyusul tiga tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya.
Arso Sadewo diketahui merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Penetapan tersangka dilakukan usai Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Seusai pemeriksaan, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa 21 Oktober 2025, live Youtube KPK.
Sementara tiga tersangka yang telah ditahan KPK antara lain, Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN).
Arso Sadewo dalam kasus dugaan korupsi di PT PGN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)









