Cindra Aditi Tejakinkin dalam Pusaran Skandal Asusila Ketua KPU RI, Vincent Desta Disebut DKPP
Jakarta, SEKALTIM.CO – Cindra Aditi Tejakinkin disebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam salinan Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sebelum mengambil keputusan memberhentikan dengan tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Cindra Aditi Tejakinkin termasuk latar belakang keputusan DKPP yang diambil setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan tidak pantas terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Kasus skandal Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan Cindra Aditi Tejakinkin ini terungkap setelah Cindra Aditi Tejakinkin mengajukan pengaduan ke DKPP.
Anggota majelis hukum DKPP, Ratna Dewi Petalolo, mengungkapkan bahwa Hasyim pernah menandatangani surat pernyataan berisi perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi.
Hal ini terjadi setelah Cindra mendatangi Hasyim di Jakarta untuk menagih janji pernikahan pasca kejadian di Amsterdam, Belanda.
“Pengadu datang ke Jakarta pada 9 Desember 2023, difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan satu unit apartemen di Oakwood Suites Kuningan,” jelas Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan terbaru, DKPP juga mengungkap keterlibatan selebritas Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta dalam kasus ini.
Anggota DKPP J. Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim meminta kedua selebritas tersebut membuat video ucapan semangat untuk proses pemungutan suara di luar negeri.
Video ini kemudian dikirim Hasyim ke Cindra Aditi Tejakinkin dengan deskripsi “Special For You” disertai beberapa emoji.
Hal itu terjadi dalam acara tapping Tonight Show dengan tema pemilih muda Ayo ke TPS di Graha Mitra Net TV pada Selasa 24 Oktober 2023 yang dipandu oleh Vincent Desta dan Boyen.
“Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption “special for you” ditambah dengan emoji tangan melipat emoji Mawar Merah emoji tangan memeluk emoji melontar ciuman dengan hembusan hati emoji tersenyum penuh,” ungkap J. Kristiadi, dalam Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran (KEPP) dengan Teradu Ketua KPU RI, Rabu 3 Juli 2024, yang ditayangkan live di kanal Youtube DKPP RI.
Dalam pernyataannya, Cindra Aditi Tejakinkin mengungkapkan betapa sulitnya mengumpulkan keberanian untuk melaporkan kasus ini. “Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan menyusun berbagai pengalaman yang saya alami menjadi sebuah kasus yang utuh,” ujar Cindra Aditi Tejakinkin.
Cindra Aditi Tejakinkin menyampaikan apresiasi mendalam kepada DKPP atas penanganan kasus yang adil dan transparan.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik ini dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi,” ungkap Cindra Aditi Tejakinkin.
Keputusan DKPP ini dinilainya sebagai langkah penting dalam menegakkan integritas proses pemilu dan melindungi hak-hak korban serta ketegasan DKPP dalam menegakkan keadilan.
“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” ungkap Tejakinkin kepada wartawan usai mengikuti persidangan DKPP. (*)