NUSANTARAWACANA

Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah ke 20 Februari 2025, Gabungkan dengan Daerah Pasca Putusan MK

Jakarta, Sekaltim.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur menjadi 20 Februari 2025, menyusul adanya putusan dismissal atas gugatan sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan penundaan ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pelantikan serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 yang digelar secara daring.

Penundaan ini bertujuan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan daerah yang gugatannya telah diputuskan MK.

“Presiden menginstruksikan agar mengupayakan secepat mungkin pelantikan kepala daerah untuk memastikan adanya kepastian politik di daerah-daerah. Hal ini penting untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya dapat bergerak dan berjalan. Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” jelas Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pada Senin 3 Februari 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Mendagri, dari total 545 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2024, sebanyak 296 daerah atau 54,31% tidak mengajukan gugatan ke MK.

Rinciannya meliputi 21 Provinsi, 225 Kabupaten, dan 50 Kota. Sementara itu, 249 daerah lainnya mengajukan gugatan yang masih dalam proses di MK, terdiri dari 16 Provinsi, 190 Kabupaten, dan 43 Kota.

Keputusan penundaan pelantikan ini diambil setelah adanya pertemuan dengan MK pada Jumat, 31 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, MK menyampaikan dua hal penting.

Pertama, putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025.

Kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.

Tito menjelaskan bahwa sesuai Pasal 164b UU Pilkada tahun 2024, Presiden dapat melantik Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta pasangannya secara serentak.

Meskipun sempat dijadwalkan untuk 296 daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, jadwal tersebut harus disesuaikan karena putusan dismissal MK yang dipercepat dari rencana semula 24 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto, melalui Mendagri, menekankan tiga prinsip dasar dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah:

1. Menciptakan kepastian politik di daerah yang akan berdampak positif pada bidang ekonomi dan dunia usaha
2. Meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan memungkinkan APBD segera bergulir sesuai visi misi kepala daerah yang baru
3. Menghindari potensi kerawanan dan mengakhiri polarisasi masyarakat yang mungkin berbeda pilihan

Pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara.

Acara ini akan menggabungkan 296 daerah non-sengketa dengan daerah-daerah yang gugatannya ditolak berdasarkan putusan MK pada 4-5 Februari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan surat MK Nomor 76/AP.03.05/01/2025 tentang penyampaian rekapitulasi perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2025.

Surat tersebut mencatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) adanya pembagian daerah yang mengalami gugatan dan non-gugatan. (*)

Simak berita Sekaltim.co lainnya di tautan Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button