
Jakarta, Sekaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) alias Dayang Donna Faroek.
KPK mengumumkan penahanan terhadap Dayang Donna Faroek ini pada konferensi pers live via Instagram KPK RI, Rabu 10 September 2025.
Jeratan kasus yang menjerat Dayang Donna Faroek adalah dugaan suap perpanjangan penerbitan 6 izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2013-2018.
“Pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur sehingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Suap yang dilakukan pada perkara ini, izin-izin yang diberikannya itu, di luar ketentuan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi perkara ini saat konferensi pers, Rabu 10 September 2025.
Penahanan Dayang Donna Faroek putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) periode 2013-2018 terkait dugaan suap perpanjangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 September 2025 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang rumah tahanan negara Kelas II A Jakarta Timur, di Pondok Bambu Rutan KPK,” ungkap Asep.
Sebelum konferensi pers, KPK menghadirkan Dayang Donna di ruang konferensi pers dimulai. Tampak Dayang Donna mengenakan rompi oranye tanpa mengenakan masker. Dia tampak menunduk.
KPK beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Rudy Ong Chandra (ROC), eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang juga menjabat Ketua Kadin Kaltim.
Baca:
Selain Dayang Donna Faroek, KPK sebelumnya telah menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) 21 Agustus 2025 lalu. Sementara terhadap AFI, KPK telah menghentikan penyidikan karena meninggal dunia. (*)









